Site icon Dunia Fintech

Tingkatkan Transaksi Non Tunai, Warga Jakarta Kini Bisa Bayar Pajak Lewat Gopay

Bayar Pajak Lewat Gopay

Ilustrasi

Duniafintech.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan kini warga jakarta bisa bayar pajak lewat gopay. Gojek melalui layanan pembayarannya, memberikan kemudahan kepada para penggunanya untuk membayar biaya retribusi daerah secara non-tunai melalui fitur GoTagihan.

Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata menyatakan inisiatif ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para penggunanya dalam membayar pajak tanpa harus ke luar rumah dan melakukan kontak fisik.

“Apalagi sekarang sejak ada pandemi dihimbau untuk di rumah aja dan mengurangi adanya kontak fisik. Melihat itu, kami ingin memberikan kemudahan kepada para pengguna kami sekaligus membantu pemerintah dalam mengurus biaya pajak,” ungkap Budi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pihaknya senantiasa meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jakarta. Dengan gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publiknya.

Tsani menambahkan “salah satu cara bayar pajak lewat gopay adalah untuk menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi. Tak hanya itu, kerja sama ini juga turut mendukung imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai, terutama di saat PSBB yang kembali diberlakukan seperti sekarang ini. Terlebih di saat pandemi, hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan Covid-19.”

Baca Juga:

Masyarakat yang ingin melakukan top up GoPay juga dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI secara lebih cepat dan aman, mengingat saat ini transaksi non-tunai sedang gencar disuarakan untuk menghindari kontak fisik secara langsung dalam rangka kewaspaadan terhadap penyebaran virus Covid-19.

Budi Gandasoebrata menjelaskan cara melakukan transaksi bayar pajak lewat gopay sangat mudah. Pertama, pengguna membuka aplikasi GoTagihan pada aplikasi Gojeknya. Lalu pengguna bisa memilih kategori Public Services.

Pada halaman Public Services, pengguna bisa memilih icon PBB untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau icon Retribution untuk membayar retribusi. Selanjutnya, masukan nomor ID atau nomor tagihan dan lakukan konfirmasi pembayaran. Setelah itu pengguna bisa memasukan PIN rahasia GoPay-nya dan setelah pembayaran berhasil, swipe up untuk melihat detail pembayaran.

Layanan GoTagihan atau GoBillz ini pun, kata dia, bukan hanya untuk membayar pajak dan restribusi saja tapi bisa dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan lainnya seperti PLN, PDAM, multifinance hingga pemenuhan kebutuhan lainnya.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version