Site icon Dunia Fintech

Waspada! 15 Game Terselubung Judi Online, Cek HP Keluarga Anda Sekarang!

15 Game Terselubung Judi Online: Cek HP Keluarga Anda Sekarang!

15 Game Terselubung Judi Online: Cek HP Keluarga Anda Sekarang!

JAKARTA, duniafintech.com – Sebanyak 2.625.000 situs yang terkait dengan judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jumlah ini dicapai dalam kurun waktu satu tahun, mulai dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

Selain situs, Kominfo juga memblokir beberapa aplikasi judi online yang menyamar sebagai permainan. Salah satu tindakan terbaru pada Agustus 2023 adalah pemutusan akses aplikasi Higgs Domino Island (HDI) dari Google Play Store dan Apple App Store.

“Rata-rata setiap hari kami memutus akses terhadap 1.500 hingga 2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi gim yang terkait dengan perjudian online seperti HDI,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie.

Ia menyebutkan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun hanya dari satu situs saja. Jika dihitung setahun, kerugian bisa mencapai Rp 27 triliun.

15 Game yang Ternyata Judi Online

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  9. Ludo Dream
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
  12. Poker Texas Boyaa
  13. Poker Pro.id
  14. Pop Big2
  15. Pop Gaple

Kominfo memastikan akan terus mengambil langkah konkret untuk memutus rantai judi online, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penindakan hukum.

Baru-baru ini, Kominfo juga memutus akses internet Indonesia ke Kamboja dan Davao (Filipina) sebagai upaya pemberantasan judi online. Langkah ini diklaim mampu mengurangi setidaknya 50% aktivitas judi online di Indonesia.

“Tindakan ini efektif karena tidak ada lagi jalur komunikasi dari Kamboja ke Indonesia, yang menyebabkan penurunan drastis aktivitas judi online,” tambah Budi.

Kominfo menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan pada seluruh ekosistem judi online, termasuk pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan, dan semua yang terlibat di belakang kegiatan tersebut.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version