Site icon Dunia Fintech

Waspada! Perusahaan Jual Beli Kripto Ini Ilegal, Binance Juga Tak Berizin 

perusahaan jual beli kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Masyarakat mesti waspada, terbaru, ada perusahaan jual beli Kripto di Indonesia yang ilegal alias tak berizin. 

Investasi uang kripto saat ini menjadi cara baru bagi sebagian orang untuk mengembangkan aset. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tidak menggunakan layanan perusahaan perdagangan kripto ilegal.

Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan satu perusahaan jual beli atau perdagangan uang kripto ilegal pada April 2022. 

Dalam keterangan resmi, perusahaan perdagangan uang kripto tanpa izin atau ilegal tersebut adalah PT Smart Multi Trade/Yu Klik.

Melansir Kontan, Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. Penggunaan layanan perusahaan  kripto ilegal berisiko merugikan masyarakat.

Baca juga: Sepuluh Tahun ke Depan, Satu Miliar Penduduk Bumi Diprediksi Bakal Gunakan Mata Uang Kripto

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan ada sejumlah nama perusahaan kripto besar yang masih ilegal di Indonesia. Perusahaan perdagangan kripto ilegal itu antara lain Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken.

Binance termasuk pemain besar di perdagangan kripto di dunia. Namun, operasional Binance di Indonesia masih ilegal karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Baca jugaBerapa Penghasilan YouTuber? Simak di Sini Cara Menghitungnya

Daftar perusahaan perdagangan kripto yang legal dan sudah mengantongi izin Bappebti dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.

Berikut daftar perusahaan perdagangan kripto legal dan berizin Bappebti pada tahun 2022 ini:

Baca jugaMengenal Bos Terra LUNA, Kripto yang Harganya Anjlok 98 Persen

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version