JAKARTA, duniafintech.com – Masyarakat Indonesia kembali diimbau untuk mewaspadai segala bentuk tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pasalnya, baru-baru ini terjadi lagi penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan modus pesan hoaks. Adapun kabar hoaks itu menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.
Kemudian, masyarakat yang mendapatkan pesan ini diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu via aplikasi WhatsApp. Di samping itu, juga masih banyak modus lain yang digunakan, di antaranya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun, dalam keterangannya mengatakan bahwa hal ini tidak benar. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Anggoro Eko Cahyo.
“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” kata Oni, dikutip dari Mediaindonesia.com, Senin (20/6).
Baca juga: Bahaya! Penambang Kripto Dibidik Para Hacker, Kenali 3 Modus Serangan Ini
Meski demikian, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan dimaksud. Di lain sisin, Oni pun mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.
Diterangkan Oni lagi, seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK bisa diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan, atau juga Twitter @bpjstkinfo.
Sejalan dengan amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Maka dari itu, seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
“Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban. sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” tutupnya.
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada