JAKARTA, duniafintech.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI digugat oleh seorang nasabah prioritas. Penggugat atas nama Indah Harini melayangkan gugatan terhadap bank milik negara ini sebesar Rp 1 triliun.
Adapun penyebabnya adalah penggugat merasa dikriminalisasi menggunakan UU No. 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. Melalui kuasa hukumnya, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia, sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Adapun sidang pertama direncanakan pada hari ini, Kamis (23/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu, sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” tanya kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma, dilangsir dari Kompas.com, kemarin (22/12).
Chandra selaku kuasa hukum lainnya juga mempertanyakan mengapa nasabah prioritas yang punya itikad baik dan konsisten melapor dan bertanya kepada bank saat mengetahui terjadi salah transfer, tetapi justru dikriminalisasi. Dalam pandangannya, yang menimpa Indah Harini dapat terjadi pada siapa pun.
Gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Indah, yakni soal kerugian immateriil lantaran sudah dilaporkan oleh BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan malah menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.
Tanggapan BRI
Menanggapi hal itu, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menyatakan bahwa kejadian ini berlangsung pada tahun 2019 lalu. Saat itu, nasabah yang bersangkutan sudah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI-nya dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.
Lantas, Akhmad pun mengutip pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs. Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum Ybs yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra