Site icon Dunia Fintech

Wow! Makin Bergairah, Harga Bitcoin Hari Ini 28 Maret 2022 Meroket

harga Bitcoin dkk

JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin hari ini naik tinggi. Bitcoin dan kripto jajaran teratas masih mengalami pergerakan harga yang seragam, Senin pagi (28/3/2022). Kripto jajaran teratas terlihat masih terus menguat.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Senin pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) naik 4,90 persen dalam 24 jam terakhir dan 12,84 persen dalam sepekan.

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 46,935,70 per koin atau setara Rp 673,7 juta (asumsi kurs Rp 14.357 per dolar AS).

Kemudian Ethereum (ETH) juga berhasil menguat kembali. Dalam 24 jam terakhir, ETH naik 4,32 persen dan 14,17 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.276,30 per koin.

Kripto selanjutnnya, Binance coin (BNB) pagi ini masih menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB menguat 3,19 persen dan 9,32 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 428,57 per koin.

Kemudian Cardano (ADA) masih kokoh menguat. Dalam satu hari terakhir ADA naik 2,81 persen dan 33,37 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,17 per koin.

Sedangkan, Solana (SOL) juga masih menguat selama satu hari terakhir 3,33 persen dan 18,23 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 102,53 per koin.

Lalu XRP juga terlihat masih kokoh di zona hijau. Dalam satu hari terakhir, XRP naik 2,54 persen dan 5,94 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,8531 per koin.

Terra (LUNA) juga turut menguat setelahi sempat terkoreksi beberapa hari lalu. Terra naik 1,72 persen, tetapi masih menguat 2,24 persen dalam sepekan. Saat ini LUNA dihargai USD 92,93 per koin.

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya alami pergerakan harga yang berbeda. USDT menguat. 0,01 persen yang membuat harganya saat ini berada di level USD 1,00.

Sedangkan, USDC turun 0,01 persen dalam satu hari terakhir yang membuat harganya masih turun ke level USD 0,9999.

Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version