Site icon Dunia Fintech

YLKI Sebut Pengguna Fintech Pinjaman Enggan Baca Syarat Ketentuan

syarat ketentuan fintech pinjaman

DuniaFintech.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai para pengguna fintech pinjaman banyak yang masih membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di masa mendatang untuk para pengakses.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi pada acara Fintech Talks menuturkan bahwa diperlukan ketelitian ekstra dalam memahami hak dan kewajiban para pengguna fintech pinjaman di Indonesia.

“Kalau tidak ada masalah oke saja, tapi kalau ada masalah ternyata syaratnya memang begitu, sementara konsumen tidak atau belum baca syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kontrak perjanjian,”

Tulus dan pihaknya telah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji standar yang ditetapkan pada syarat dan ketentuan dalam transaksi fintech. Dengan demikian, diharapkan kerugian tidak menyasar ke pihak konsumen.

Tulus beranggapan, fintech memasukkan ketentuan yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan beberapa produk hukum lainnya. Kerugian bagi konsumen cenderung meningkat disebabkan konsumen yang enggan membaca merinci syarat dan ketentuan tersebut.

“Kadang kala ditemukan klausul yang baku yang sangat merugikan konsumen. Hal ini yang kami minta kepada OJK berkali-kali dan BI bisa melakukan itu juga, agar standar dalam sektor finansial itu dikaji, termasuk di fintech,”

Baca juga:

Pengamat: Syarat dan Ketentuan Fintech Pinjaman Perlu Diperhatikan

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina menyetujui perihal komunikasi syarat dan ketentuan tersebut sebagai salah satu upaya peningkatan transparansi pembayaran.

Disamping itu, sosialisasi syarat dan ketentuan perlu memperhatikan tingkat literasi keuangan digital pengguna Indonesia yang belum menyentuh standar. Ia menyebutkan salah satunya terkait penggunaan bahasa yang mudah dimengerti.

Siti menambahkan, perlindungan pada konsumen fintech hendaknya ditingkatkan, khususnya klaster pembayaran (payment). Pasalnya, ia memperkirakan penggunaan teknologi pembayaran digital itu semakin berkembang ke depannya, khususnya karena pandemi COVID-19.

“Kehadiran fintech pembayaran makin relevan karena pandemi dan pembatasan fisik. Dulunya belum ada kegiatan transaksi digital, karena pembatasan fisik mereka mencoba fintech. Yang dulu tidak sering sekarang karena pandemi jadi sering,”

DuniaFintech/Fauzan

Exit mobile version