Site icon Dunia Fintech

Digugat Terkait Investasi, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka kalau Dibawa ke Jalur Hukum

ustaz yusuf mansur

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus gugatan terkait wanprestasi investasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur terus berlanjut. Sebagaimana diketahui, sang dai kondang itu mendapatkan 3 gugatan.

Ustaz YM sendiri mengakui bahwa hal itu menjadi pelajaran besar untuknya. Karena itu, ia pun siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Sebelumnya, kata dia, dirinya pun pernah digugat dan dilaporkan kepada polisi.

“Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum, baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang. Sebab, kalau di sosmed, semua jadi berbantah-bantahan dan malah jadi amunisi konten baru terus. Nggak apa-apa jadi rezeki buat orang banyak,” katanya, dikutip dari Detikcom, Jumat (7/1).

Disampaikannya, dalam menghadapi gugatan ini, dirinya didampingi oleh Tim Pengacara dari Kantor Pengacara JAS & Partners.

“Kawan-kawan kantor pengacara JAS ini tahun lalu juga mewakili dan mengurus saya dengan izin Allah. Saya sudah sampaikan pesan, sampaikan aja fakta, data dan kebenaran, selebihnya tawakkal,” tuturnya.

Dengan adanya gugatan ini, sambungnya, dirinya menjadi terus belajar soal hukum, keikhlasan, serta belajar menerima. Ia pun berharap agar kasus tersebut tidak menghalangi segala aksi korporasi perusahaannya.

Tetep fokus, konsentrasi, termasuk di antaranya rencana banyak meng-IPO-kan perusahaan-perusahaan sendiri dan perusahaan-perusahaan rekanan, jamaah, atau siapa aja. Mau saya bawa sebanyak-banyaknya UMKM dan UKM juga melantai di bursa dengan menyatukan dulu usaha-usaha ummat dan masyarakat, yang sejenis. Lalu satukan bukunya, konsolidasi, aset inbreng, lalu goes to IPO,” sebutnya.

“Saya sakit hati”

Salah seorang penggugat Ustaz YM bernama Lili mengaku rela datang dari Boyolali ke Tangerang. Pasalnya, Lili mengaku sakit hati.

“Kalau ingat ini, saya sakit hati. Awalnya, itu bilang mau membangun Indonesia, kami mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya (Ustaz Yusuf Mansur). Saya transfer waktu itu antara Mei—Juni 2013, itu dari uang PHK saya,” katanya seraya menangis terisak-isak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin (6/1).

Diakuinya, dirinya sudah menyetorkan uang sebesar Rp12 juta untuk investasinya dan uang tersebut ia gelontorkan pada tahun 2013.

“Saya sudah tua, pengin punya usaha, tapi karena saya nggak tahu harus usaha apa, ada tawaran seperti itu, akhirnya saya ambil. Saya transfer Rp12 juta cash langsung. Saya datang ke kantornya di Ketapang, lokasinya kecil sekali, di pojok. Saya ke sana, isi data, terus saya disuruh transfer. Setelah transfer, buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM,” ulasnya.

Diungkapkannya, dirinya pun dijanjikan akan diberikan bukti sertifikat keikutsertaannya dalam rentang waktu paling lama sebulan. Ketika diterima dalam sertifikat itu, sambungnya, tercantum bahwa keuntungan sekitar 8 persen yang dibagikan kepada investor setiap tahun.

“Tapi saat ini belum diberikan. Terus, juga ada janji bahwa nanti setiap tahun investor itu berhak menginap di hotel siti selama 12 hari dalam 1 tahun. Saya tertarik, saya ikut, tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Setiap nanya, tidak diinformasi yang jelas. Saya WA, tidak ada balasan. Tidak ada yang namanya grup investor itu, tidak ada sama sekali. Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan nggak ada yang namanya dihubungi memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini,” bebernya.

Lantas, pada tahun 2015 lalu, ia pun meminta uang tersebut dikembalikan lantaran ingin dipakainya untuk keperluan sekolah sang anak. Ia menyatakan, dirinya juga belum pernah sekalipun menggunakan haknya menginap di hotel itu.

“Saat 2015, saya butuh uang untuk daftar anak sekolah. Mau naik kelas, jadi harus daftar ulang. Saya minta uang itu. Dari awal berdiri, saya tidak pernah menggunakan hak saya untuk menginap di hotel itu, padahal mereka janji dalam satu tahun, investor itu berhak 12 hari,” paparnya.

Ia menambahkan, uangnya telah dikembalikan seluruhnya, tetapi dibayarkan sebanyak dua kali. Namun, perjuangannya agar uangnya kembali itu memerlukan proses yang panjang.

“Yang pertama itu Desember 2020, Rp6,6 juta. Terus, yang kedua Januari 2021, Rp5,5 juta. Ketika saya minta uang saya balik, di Facebook juga saya di-bully netizen,” tutupnya.

Sidang berlangsung singkat

Sidang perdana kasus gugatan wanprestasi investasi Ustaz YM sendiri berlangsung singkat pada Kamis (6/1) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal itu terjadi lantaran majelis hakim meminta perbaikan alamat.

Akibatnya, sidang itu ditunda sampai dengan Kamis depan atau 13 Januari 2022. Adapun pengacara Yusuf Mansur, Ariel Mohtar, juga menyampaikan pesan dari Yusuf Mansur.

“Tadi, pesan Ustaz Yusuf Mansur, minta didoakan agar lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. Bisa dilihat di sosial medianya beliau banyak bicara terkait yang sudah dialaminya. Beliau selalu kooperatif terhadap proses hukum,” ucapnya.

Adapun sang dai kondang itu tidak hadir langsung di persidangan tersebut sebab sudah memberikan kuasannya pada Ariel. Terkait gugatan itu, Ariel sendiri irit bicara.

“Wanprestasinya soal apa, silakan detailnya tanyakan ke penggugat karena ini masih awal sekali dan itu wilayah dalil penggugat. Nanti, pada saat kami sudah ada waktu untuk menjawab menyampaikan eksepsi, nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version