JAKARTA, duniafintech.com – Langkah mediasi terkait kasus wanprestasi investasi hotel haji/umroh yang melibatkan Jam’an Nurchotib Mansur atau yang dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, berujung kegagalan.
Menurut kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, kegagalan mediasi ini terjadi lantaran Yusuf Mansur tidak mau menyepakati ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta.
“Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock,” ucap Ichwan, dikutip dari Kompas.com.
Disampaikan Ichwan, ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta ini merupakan penawaran terakhir timnya kepada pihak tergugat. Di samping itu, kuasa hukumnya pun meminta supaya Ustadz kondang beserta cs tersebut membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu.
Oleh sebab itu, investor sekaligus penggugat yang berinvestasi Rp10 juta akan diganti rugi sebesar Rp10 juta.
“Kami minta kembalikan pokoknya saja, yang Rp10 juta ya Rp10 juta, yang Rp12 juta ya Rp12 juta. Itu sudah enak,” jelasnya.
“Tapi, kami minta kerugian immateriil tetap ada, yang tadinya (minta kerugian immateriil) Rp500 juta, kami minta Rp250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akal-lah itu,” sambungnya.
Baca juga: Bikin Yusuf Mansur Emosi, Apa Itu PayTren?
Akan tetapi, tawaran tersebut ditolak oleh kuasa hukum Yusuf Mansur cs. Ichwan menyebut, kuasa hukum Yusuf Mansur cs hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp1 juta per penggugat.
“Mereka maunya ngasih Rp 10 juta plus kerahiman Rp 1 juta. Yang Rp 12 juta juga begitu, dikasih Rp 1 juta. Itu menurut kami tidak adil,” ujar Ichwan
Lantaran mediasi itu gagal, kasus wanprestasi tersebut kembali memasuki persidangan perdata. Kata Ichwan lagi, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yaitu kerugian materiil sebesar Rp285,36 juta dan imateriil Rp500 juta.
Baca juga: Polisikan Pihak yang Sengaja Potong Videonya, Yusuf Mansur: Gak Ada Cerita Cabut Laporan!
Di lain sisi, tim kuasa hukum para penggugat ini mengaku bahwa mereka tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang.
“Kami masih membuka peluang untuk islah, dalam arti, kalau misal mereka berubah pikiran di dalam proses persidangan sebelum putus, ya kami terima. Tapi kalau tetap kekeh (keras kepala), ya sesuai gugatan kami,” tandas Ichwan.
Kronologi kasus wanprestasi
Sebelumnya, Ichwan menyampaikan bahwa ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur cs sebab para tergugat tidak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun dengan dana investasi para penggugat ini telah berwujud, yaitu Hotel Siti. Maka dari itu, para penggugat ini melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi dan bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.
Diterangkan Ichwan juga, Yusuf Mansur cs digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.”
Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Digugat Investor Hongkong: Mana Bagi Hasilnya?!
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama