Jumlah perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar saat ini bertambah menjadi 12 perusahaan.
Sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, perusahaan fintech P2P lending atau pinjol harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar yang sebenarnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.
“Sebanyak 12 dari 97 penyelenggara P2P lending (pinjol) yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dikutip dari Bisnis.com, Rabu 28 Mei 2025.
Jumlah perusahaan pinjol yang belum memiliki ekuitas Rp7,5 miliar sampai dengan Oktober 2024 lalu ada sebanyak 10 perusahaan. Jumlahnya kemudian bertambah menjadi 11 perusahaan pada Desember 2024, dan pada Mei 2025 ini OJK mengumumkan ada 12 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut.
Agusman menjabarkan, dari 12 perusahaan tersebut ada 2 perusahaan yang saat ini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. Dia menyebut OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong perusahaan fintech P2P lending dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
OJK Terbuka Jika Pinjol Ingin Tutup
Dari sekian solusi yang bisa menjadi opsi, Agusman mengatakan OJK terbuka bila ada perusahaan pinjol yang angkat tangan dan menutup usahanya. “OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari investor strategis yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” jelasnya.
Terbaru, ada satu perusahaan yang telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara fintech P2P lending, yaitu PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Agusman menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional.
“Saat ini belum terdapat Penyelenggara LPBBTI [fintech P2P lending] yang mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK,” pungkasnya.