34.8 C
Jakarta
Jumat, 17 Mei, 2024

25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah, Kapitalisasi Pasar Capai Rp4.254 Triliun

JAKARTA, duniafintech.com – Industri pasar modal syariah telah berjalan selama 25 tahun. Dalam peringatan tahun perak perjalanannya ini, pasar modal syariah terus mengalami perkembangan dan semakin diminati investor.

Hal itu tercermin dari nilai kapitalisasi saham syariah yang masuk daftar efek syariah sebesar Rp4.254,50 triliun per 1 April 2022.

“Sesuai data per 1 April 2022, nilai kapitalisasi pasar saham yang masuk daftar efek syariah telah mencapai Rp 4.254,50 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dalam video conference, Selasa (12/3).

Tak hanya itu, pasar modal syariah juga terus memantapkan posisinya sebagai bursa saham yang menyediakan berbagai instrumen syariah bagi investor, pemerintah, dan juga pihak korporasi.

Salah satunya adalah dengan mengenalkan istilah “sukuk”. Sukuk merupakan surat berharga negara dalam bentuk aset syariah. Istilah ini mulai diperkenalkan di Indonesia melalui peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tahun 2006, yaitu peraturan tentang Penerbitan Efek Syariah. 

Mata tersebut selanjutnya juga diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan dipakai dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya, seperti Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara tahun 2008 dan Undang-undang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tahun 2022.

Adapun, selain penerbitan sukuk negara oleh pemerintah, sudah cukup banyak korporasi yang menerbitkan efek syariah dalam memperoleh pendanaan, baik melalui penawaran umum saham atau sukuk, atau melalui kegiatan corporate action lainnya. 

Hal ini terlihat dari sukuk korporasi outstanding yang sebesar Rp36,71 triliun. Sementara untuk sukuk negara outstanding mencapainya telah tumbuh secara signifikan dengan besaran Rp1.127,15 triliun.

Tak hanya itu, perjalanan pasar modal syariah juga ditandai dengan pembentukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI pada tahun 1999, yang diawali dari lokakarya ulama tentang reksa dana syariah pada tahun 1997 di Jakarta.

Selain itu, juga tersedianya Sharia Online Trading System (SOTS), yaitu fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah yang disediakan oleh perusahaan efek di Indonesia. 

“Secara global, SOTS ini merupakan pionir dalam online trading syariah, yang menyediakan fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah,” ujarnya.

Lebih jauh, perkembangan instrumen pasar modal syariah tidak semata-mata hanya untuk tujuan komersial, namun juga meliputi filantropi Islam, seperti adanya wakaf saham, zakat saham, reksa dana wakaf, serta sukuk wakaf.

Di samping itu, pasar modal syariah juga meluncurkan layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal sebagai securities crowdfunding yang juga memenuhi prinsip syariah. 

“Ini menjadi milestone cakupan layanan pasar modal syariah bagi usaha kecil dan menengah, agar berkesempatan memperoleh pendanaan dari pasar modal,” ucapnya.

Berbagai milestone tersebut, sambungnya, tidak dapat tercapai tanpa peran serta yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan di industri pasar modal syariah, baik regulator, pelaku industri, SRO, DSN-MUI, akademisi, organisasi masyarakat dan komunitas pasar modal syariah. 

Namun demikian, menurutnya kita tidak boleh berpuas diri karena masih banyak sekali tantangan kedepan yang harus dihadapi. Dinamika pasar dan isu global seperti perkembangan fintech dan sustainability finance, membawa dampak yang cukup signifikan terhadap industri pasar modal domestik. 

“Oleh karena itu peningkatan jumlah sumber daya manusia yang berkualitas, pengembangan variasi produk, serta dukungan infrastruktur yang memadai, menjadi fokus yang harus dicapai Pasar Modal Syariah Indonesia ke depan,” tambahnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU