28.2 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

3 Warga China Dihukum PT Jakarta 3,5 Tahun Penjara, Kasusnya Soal Bitcoin BodongĀ 

JAKARTA, duniafintech.com – Tiga orang warga China tersandung kasus perdagangan Bitcoin bodong. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum mereka 3,5 tahun penjara.

Ketiganya, Chen Peng (49), Wang Long (33), dan Su Lan Jin (45), terbukti melakukan perdagangan Bitcoin bodong.

Baca juga: Penipuan Kripto Terjadi Lagi, Hanya Inilah Crypto Exchange Terdaftar Bapebbti yang Wajib Diketahui

Hal itu terungkap dari putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (22/7/2022). Kasus bermula saat ketiganya membuat aplikasi Bitcoin di Playstore pada Juni 2021.

Aplikasi itu lalu disebar lewat Telegram dan media sosial lainnya sehingga banyak orang tertarik. Sebab, aplikasi itu menawarkan keuntungan yang cukup menggiurkan.

Melansir dari detik.com, salah satu yang tertarik mengikuti aplikasi itu adalah Mei, yang melakukan top up secara berkala hingga total Rp 1,9 miliar. Tetapi ketika akan dicairkan, aplikasi itu kemudian membuat syarat yang cukup rumit sehingga uang Bitcoin tidak bisa ditarik.

Mei tidak terima dan melapor ke Polda Metro Jaya. Aparat langsung bergerak dan menangkap tiga pelaku di apartemen di Pantai Indah Kapuk (PIK). Ternyata aplikasi yang dibuatnya abal-abal dan tidak terhubung dengan Bitcoin resmi. Akhirnya Chen Peng, Wang Long, dan Su Lan Jin diproses hukum hingga ke pengadilan.

Pada 27 April 2022, PN Jakut menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Chen Peng, Wang Long, dan Su Lan Jin. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. Hukuman ketiganya dinaikkan.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Guru SD di Jogja Terlibat Penipuan Investasi Kripto, Begini Kronologinya

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata ketua majelis hakim M Yusuf dengan anggota Singgih Budi Prakoso dan Edwarman.

Majelis memperberat dengan alasan 2,5 tahun penjara dinilai tidak adil dan terlalu ringan.

“Perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan kejahatan internasional yang menjadi ancaman di bidang pertahanan nasional dan kesejahteraan umum,” beber majelis.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Baca juga: Berita Bitcoin Hari Ini: Harga Bitcoin Naik, Waspadai Modus Penipuan Baru Ini!Ā 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE