25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

327 Pengaduan Korban Investasi Bodong Belum Terpenuhi Haknya

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 327 pengaduan disektor jasa keuangan, adapun pengaduan tersebut berasal dari korban investasi bodong hingga robot trading.

Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengungkapkan sebanyak 327 pengaduan terkait korban investasi bodong hingga robot trading tersebut belum ada satupun korban yang diganti kerugiannya. Artinya, belum ada pemulihan hak-hak nasabah yang terealisasi. Sementara itu, yang baru dilakukan yaitu dalam tahap penyidikan aset dan dalam putusan pailit oleh pengadilan.

“Sementara itu data yang kami kumpulkan terjadi penyelewengan aset, dana nasabah. Itu pun belum terjadi pemulihan hak,” kata Rizal.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Tips Menghindari Investasi Bodong

Dia menilai seharusnya untuk pemulihan hak nasabah merupakan tanggung jawab negara sehingga menimbulkan kepastian hukum. Sebab hal itu tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga, dia menambahkan menjadi tantangan bagi pihaknya untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Ini tantangan bagi kami. Kalau berproses ini masih relatif. Saat sudah ada putusan, tatapi ada terjadi penyelewengan aset atau dana pihak tertentu. Ini perlu kerjasama banyak pihak,” kata Rizal.

Baca juga: Awas! Hingga Mei, Sudah 1.120 Investasi Bodong Diblokir Pemerintah

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengungkapkan berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019, indeks literasi dan inklusi keuangan Indonesia mencapai 38,03 dan 76,19 persen. Secara rinci, untuk indeks literasi dan inklusi keuangan perempuan mencapai 36,13 persen dan 75,15 persen, lebih rendah daripada laki-laki. Sedangkan laki-laki mencapai 39,94 persen dan 77,24 persen.

Dia mengharapkan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) dapat memperkecil jarak tersebut antara laki-laki dan perempuan. Dia meyakini dengan adanya keuangan berbasis teknologi menjadi solusi untuk memperkecil jarak tingkat literasi keuangan maupun inklusi keuangan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan membutuhkan perhatian khusus,” kata Friderica.

Untuk itu, dia menambahkan akan memperkuat perlindungan konsumen di era digital untuk meningkatkan kepercayaan perempuan dalam sistem keuangan formal. Tentunya OJK akan memberdayakan Satuan Tugas Percepatan Akses Keuangan untuk mengedukasi skema kredit melawan rentenir bagi perempuan di pedesaan.

Baca juga: Harap Waspada! Satgas Temukan 7 Entitas Tawarkan Investasi Bodong

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE