26.2 C
Jakarta
Sabtu, 17 Mei, 2025

Dugaan Kartel Pinjol, Ini Kata AFPI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam waktu dekat, KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel bunga di industri fintech lending dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. 

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPPU.

Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim menerangkan, pihaknya menyikapi dengan tenang terkait kasus dugaan bunga pinjol tersebut dan berpendapat tuduhan yang disampaikan KPPU tersebut tak terjadi.

Meskipun demikian, Ronald menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan alat bukti dalam persidangan yang digelar KPPU. 

“Kami pakai dasar hukum dan ada lawyer juga yang memberikan masukan-masukan apa yang mesti disiapkan. Saya rasa intinya penjelasan yang sudah disampaikan, kejadian, dan siapa aktor-aktornya, mungkin akan berhubungan dengan itu yang bisa menjadi bukti nanti di persidangan,” katanya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari Kontan, Jumat (16/5).

Melalui bukti yang ditampilkan nantinya, Ronald berharap KPPU bisa mendapatkan informasi dan penjelasan yang lengkap dan akurat dari AFPI. 

“Dengan demikian, KPPU bisa memahami bahwa memang tidak terjadi yang namanya price fixing atau kesepakatan penetapan harga di antara para penyelenggara,” ungkapnya.

Bunga Pinjol Permintaan dari Regulator

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023 Sunu Widyatmoko sempat menyampaikan bahwa penetapan bunga 0,8% (2018) dan 0,4% (2021) merupakan permintaan dari regulator untuk membedakan fintech lending legal dengan pinjol ilegal.

Saat itu, dia bilang tidak ada penyelenggara fintech lending yang senang dengan penyesuaian bunga tersebut.

“Buat kami (fintech lending), makin bunga diturunkan itu artinya adalah pinjaman yang bisa diberikan akan berkurang. Kenapa? Sebab, artinya konsep risk and return, kami hanya bisa memberikan kepada orang dengan profil risiko yang rendah. Profil risiko tinggi menjadi tidak bisa diberikan kami,” tuturnya.

Dengan demikian, Sunu menegaskan apabila penyesuaian bunga yang dilakukan itu merupakan kesepakatan bersama antarpenyelenggara seperti yang dituduhkan, dinilainya tak masuk akal.

Sebab, penyelenggara tak mungkin melakukan hal tersebut, yang mana bertentangan dengan apa yang diinginkan para penyelenggara dalam hal melakukan inovasi dan inklusi keuangan. 

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU