25.1 C
Jakarta
Sabtu, 24 Mei, 2025

Klarifikasi RupiahCepat Soal Dugaan Kasus Pencurian Data

PT Kredit Utama Fintech Indonesia alias RupiahCepat sebuah platform P2P Lending atau pinjaman online meminta maaf usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan. Pemanggilan terkait laporan masyarakat dalam kasus transfer dana yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pengajuan pinjaman.

Perusahaan menyampaikan telah mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menangani pengaduan pengguna dan telah melakukan investigasi secara internal.

“Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi, Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” kata Direktur Utama RupiahCepat, Baladina Siburian, dalam keterangan resmi, Jumat (23/5).

Panggilan ini disebut guna memastikan seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.

Ia mengatakan telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan, untuk memahami kronologis kejadian.

“RupiahCepat mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespon pihak yang mengaku sebagai perwakilan RupiahCepat di luar jalur komunikasi resmi,” katanya.

Benarkah RupiahCepat Transfer Pinjaman Uang Tiba-Tiba?

Sebelumnya, sejumlah warga mengaku menerima dana masuk dari aplikasi Rupiah Cepat padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Kasus ini tiba-tiba mencuat di media sosial usai salah seorang nasabah menceritakan pengalaman pribadinya di media sosial X @helocarl pada Sabtu (17/5). Ia menerima telepon dari pihak yang menyebut sebagai Rupiah Cepat.

“Mereka bilang kalau sistem error dan minta gua cek rekening karena ada dana masuk, gua langsung cek rekening dan bener aja ada dana masuk dengan nominal yang menurut gua sangat besar,” demikian dikutip.

Saat berinisiatif mengembalikan dana tersebut melalui jalur resmi, ia justru ditagih dengan cicilan lengkap beserta bunga, seolah dirinya adalah debitur sah.

Kecurigaan ini muncul setelah ia diminta mentransfer dana ke rekening atas nama Flip yang merupakan layanan perantara transfer antarbank. Usai kejadian, Carl menghubungi layanan resmi RupiahCepat.

Pihak perusahaan menyatakan tak ada gangguan sistem dan rekening Flip tersebut bukan milik mereka.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU