JAKARTA, duniafintech.com – PT AIA FINANCIAL (AIA) merespon pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank menjual produk Unit Link yang bermasalah.
Hal itu berkaitan dengan tiga perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya salah satunya yaitu AIA.
“Pemberitaan tersebut adalah misleading dan tidak benar. AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK,” kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat (4/2).
Rista mengaku tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk Unit Link. Hal ini telah AIA konfirmasi kepada OJK.
“Saya pastikan bisnis dan pemasaran produk perusahaan termasuk Unit Link di dalamnya tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan,” jelas Rista.
Dalam menyelesaikan masalah ini, Rista menyatakan bahwa pihak AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK, AAJI dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. Perusahaan juga pastikan apapun keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa.
“Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan cepat terutama untuk nasabah satu per satu dan kasus per kasus seperti yang disarankan oleh OJK. Hal ini kami lakukan untuk dapat memberikan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan, dan industri asuransi jiwa,” kata Rista.
Rista mengungkapkan, produk unit link dari AIA sangat diminati oleh masyarakat. Saat ini jumlahnya hampir menyentuh 70% dari total keseluruhan polis nasabah.
Data perusahaan menunjukan selama Januari sampai Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link mencapai Rp 9,2 triliun dari 149 ribu polis, adapun 90 ribu polisnya adalah dari Unit Link.
“Dengan pencapaian itu AIA optimis dapat berkontribusi dalam pertumbuhan industri asuransi, karena unit link masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam produk asuransi,” ucapnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya melarang perbankan menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari tiga perusahaan asuransi yang bermasalah.
Adapun tiga perusahaan asuransi yang dimaksud yaitu PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT AIA Financial (AIA), dan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia).
“OJK telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi tersebut yang sedang bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link,” kata Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).
Baca Juga:
- Dilarang Jualan Asuransi Unit Link Lewat Bank, Prudential Indonesia Buka Suara
- Begini Aturan Terbaru OJK Terkait Fintech Lending dan Unit Link
Menyikapi permasalahan nasabah unit link, Anto meminta perusahaan asuransi tersebut untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
“Dari pihak perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK,” jelas Anto.
Dari pihak OJK, Anto mengaku bahwa pihaknya telah memfasilitasi perusahaan asuransi dan nasabah dengan melakukan pertemuan terpisah maupun bersama-sama. Hingga saat ini, tiga perusahaan asuransi tersebut menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS).
Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari
Editor: Anju Mahendra