25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

AFPI Duga Replikasi 17 Aplikasi Pinjol Untuk Cari Keuntungan

JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menuntut pihak-pihak yang diduga melakukan tindak replikasi 17 penyelanggara (aplikasi) pinjaman online (pinjol) yang telah berizin. Dugaan AFPI, tindakan replikasi 17 penyelanggara (aplikasi) pinjaman online (pinjol) yang telah berizin tersebut untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Nama Fintech Legal Dicatut, AFPI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Mandela Sinaga dari Surya Mandela & Partners selaku kuasa hukum/penasihat afiliasi AFPI dan 17 penyelenggara platform fintech pendanaan berizin yang menjadi korban menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut.

“Selanjutnya, setelah kami mempersiapkan seluruh bukti yang ada kami akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” tutur Mandela.

Menurut Mandela, diduga kuat motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan materiil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.

“Kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan ini tentu sangat masif dan kita harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi dimasyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Minta Cermati Izin Pinjol

AFPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak tegas oknum-oknum tersebut agar tidak ada masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama. AFPI juga berharap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini bisa menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.

Adapun ke-17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya: Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana. Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menutup 1.130 penawaran investasi ilegal, 4.098 pinjaman online ilegal dan 165 gadai ilegal hingga Juni 2022. Penutupan tersebut dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi dibawah naungan OJK.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan penutupan berbagai macam aplikasi pinjaman ilegal dan investasi ilegal diakibatkan karena banyaknya pengaduan masyarakat yang menjadi korban. Dia menilai edukasi menjadi kunci utama untuk melindung masyarakat dari praktek-praktek ilegal Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dia menambahkan maraknya kasus-kasus yang terjadi juga dikarenekan adannya gap antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan yang sangat besar. Artinya, tingkat inklusinya sudah mengalami pertumbuhan tetapi untuk literasi keuangannya masih minim.

“Jadi masih banyak yang belum paham benar tentang produk dan jasa keuangan yang masyarakat gunakan,” kata Friderica.

Baca juga: OJK Himbau Penggunaan Pinjol Sesuai Kebutuhan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE