32.5 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Mengenal Akad Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

JAKARTA, duniafintech.com – Akad asuransi syariah adalah salah satu pembeda antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Kendati dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, tetapi peserta asuransi akan mendapatkan sejumlah manfaat dan kelebihan saat menjadi peserta asuransi.

Hal itu pula yang dinilai dapat menjadi salah satu alasan di balik keputusan orang-orang lebih memilih asuransi syariah.

Nah, kalau Anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang akad asuransi berbasis syariat, berikut ini ulasannya.

Apa Itu Akad Asuransi Syariah?

Pada dasarnya, akad syariah dalam asuransi adalah perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan tertentu serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni antara penyedia asuransi dan peserta asuransi, sesuai prinsip syariah.

Akad ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Jenis-jenis Akad Asuransi Syariah

  1. Akad Tabarru’

Akad tabarru’ adalah akad tolong-menolong dengan tujuan kepada kebaikan, bukan tujuan komersial. Sesuai prinsipnya, yaitu tolong-menolong, peserta asuransi akan memberikan hibah yang nantinya akan digunakan untuk menolong peserta asuransi lain yang terkena musibah.

Penyedia asuransi dalam hal ini akan berperan sebagai pengelola dana hibah dan harus bisa menjaga amanah serta kepercayaan dari para peserta. Setiap peserta asuransi memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan saat ia mengalami musibah.

  1. Akad Tijarah

Akad tijarah adala akad dengan tujuan komersial. Akad ini bisa diubah menjadi akad tabarru’ jika pihak yang tertahan haknya dengan ikhlas dan rela melepaskan haknya. Hal itu lantas bisa menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.

Pada akad tijarah, premi dibayarkan peserta kepada penyedia asuransi akan dikembalikan kepada peserta asuransi beserta bagi hasilnya. Dalam akad ini, perusahaan penyedia asuransi menjadi pengelola dana, sedangkan peserta asuransi bertindak sebagai pemilik uang.

  1. Akad Wakalah bil Ujrah

Pada akad wakalah bil ujrah, peserta asuransi memberikan kuasa kepada penyedia asuransi untuk mengelola dana dengan imbalan pemberian fee atau ujrah. Jika asuransi syariah yang yang Anda pilih menggunakan jenis akad satu ini, itu artinya perusahaan asuransi akan menjadi wakil yang bisa mengelola premi untuk diinvestasikan. Namun, perusahaan asuransi itu tidak memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari hasil investasi yang nantinya didapatkan oleh peserta.

  1. Akad Mudharabah Musytarakah

Pada akad mudharabah musytarakah yang merupakan pengembangan dari akad mudharabah,  perusahaan asuransi akan bertindak sebagai mudharib dan menyertakan dananya dalam investasi bersama dengan dana yang dikeluarkan oleh peserta asuransi.

Sementara itu, hasil investasi akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan asuransi sesuai porsi masing-masing berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Apa Itu Asuransi HP yang Penting sebagai Proteksi? Simak Ulasannya di Sini

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

Nah, sudah tahu kan sekarang apa itu akad asuransi syariah? Selanjutnya, Anda juga perlu tahu beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional berikut ini.

  1. Prinsip Dasar

Adapun pertanggungan risiko dalam asuransi syariah, yakni antara penyedia asuransi dengan nasabah asuransi. Setiap nasabah atau peserta saling tolong-menolong ketika peserta lain terkena musibah atau risiko yang ditanggung oleh asuransi.

Di samping itu, pengumpulan dana pada asuransi ini dikelola dengan cara membagi risiko kepada penyedia asuransi dan peserta asuransi. Sementara itu, pemindahan risiko pada asuransi konvensional adalah dari nasabah ke penyedia asuransi yang bersifat penuh.

Itu berarti, asuransi akan menanggung risiko yang terjadi kepada tertanggung, baik dalam hal kesehatan, jiwa, maupun aset. Bentuk pertanggungan pun bergantung pada jenis asuransi yang nasabah pilih dan apa yang tertulis jelas di polis asuransi.

  1. Akad

Akad asuransi berbasis syariat adalah akad takaful atau tolong-menolong. Jika terjadi sesuatu atau risiko pada salah satu peserta asuransi maka peserta lain akan membantu dengan dana sosial (tabarru’).

Sementara itu, akad pada asuransi konvensional adalah akad jual beli. Pada akad ini, harus ada kejelasan pembeli, penjual, produk yang diperjualbelikan, ijab qabul, dan harga. Baik calon peserta asuransi maupun pihak perusahaan asuransi akan menyetujui transaksi yang terjadi.

  1. Kepemilikan Dana

Dalam kepemilikan dana, juga ada perbedaan antara kedua jenis asuransi ini. Dana pada asuransi syariah adalah milik bersama atau kolektif sehingga nasabah akan saling memberikan santunan apabila terjadi risiko kepada salah satu dari mereka.

Namun, dalam asuransi konvensional, kepemilikan dana berdasarkan premi yang dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Perlindungan nasabah terhadap risiko yang terjadi murni berdasarkan premi yang mereka bayarkan serta persetujuan kedua belah pihak, nasabah, dan penyedia asuransi.

  1. Pengelolaan Dana

Pada asuransi syariah, dana merupakan milik bersama para nasabah sebab dalam hal ini perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana saja, tidak memiliki hak milik. Lantas, dana itu bakal dikelola dan dipakai untuk keuntungan peserta asuransi.

Hal itu berbeda dengan pengelolaan dana pada asuransi konvensional sebab perusahaan penyedia asuransi di sini akan mengelola dana atau premi yang nasabah atau dibayarkan oleh peserta asuransi sesuai perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.

  1. Pengawasan Dana

Adapun dana asuransi yang dikelola oleh asuransi syariah diawasi oleh DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Pihak ini bertanggung jawab kepada MUI atau Majelis Ulama Indonesia untuk mengawasi setiap transaksi serta memastikan transaksi bahwa transaksi dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Pada asuransi konvensional, tidak ada badan pengawas khusus sehingga kegiatan transaksi hanya melibatkan perusahaan asuransi dan peserta asuransi. Namun, setiap perusahaan asuransi resmi biasanya akan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Cara Cek Saldo Asuransi Tugu Mandiri dengan Mudah dan Efektif

  1. Dana Hangus

Dana hangus adalah istilah yang digunakan untuk dana yang tidak bisa peserta asuransi dapatkan jika tidak ada klaim dalam jangka waktu asuransi yang disepakati peserta dan penyedia asuransi.

Contoh, jika pemilik properti tidak pernah melakukan klaim hingga masa polis asuransi properti habis maka premi asuransi yang ia bayarkan dianggap hangus atau tidak bisa diambil.

Akan tetapi, itu hanyalah contoh atau gambaran sehingga pastikan bahwa Anda mencari informasi jelas soal asuransi yang hendak dibeli supaya tidak merasa dirugikan di kemudian hari.

Biasanya, dana hangus ini akan terjadi pada asuransi konvensional. Di samping masa berakhirnya periode polis, dana hangus pun bisa terjadi apabila peserta asuransi tidak sanggup membayar premi berjalan atau ketentuan lain yang disebutkan dalam polis.

Namun, asuransi syariah tidak memberlakukan istilah itu. Artinya, peserta asuransi tetap akan bisa mengambil dana mereka kendati nantinya ada sebagian kecil dari dana itu yang harus mereka ikhlaskan sebagai dana tabarru’.

Dengan demikian, ketika membeli produk asuransi syariah, nasabah tidak perlu takut dana yang dibayarkan akan hangus sebab uang itu tetap bisa mereka dapatkan sesuai yang mereka bayarkan sebelumnya.

  1. Surplus Underwriting

Surplus underwriting adalah dana yang diberikan kepada nasabah asuransi apabila ada kelebihan dari rekening sosial. Dana ini pun termasuk dari pendapatan lain di samping pembayaran dana asuransi.

Setiap peserta asuransi syariah bakal mendapatkan pembagian keuntungan yang bersifat prorata. Akan tetapi, sistem surplus underwriting tidak berlaku pada asuransi konvensional sebab di dalamnya Anda akan mengenal istilah no-claim bonus pada beberapa produk asuransi.

Artinya, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi kepada tertanggung atau nasabah asuransi jika mereka tidak pernah mengajukan klaim hingga periode asuransi berakhir.

  1. Pembayaran Klaim Polis

Klaim adalah upaya yang nasabah asuransi lakukan supaya memperoleh manfaat risiko yang disepakati. Namun, klaim tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus melewati proses yang sudah ditetapkan oleh masing-masing penyedia asuransi.

Untuk membayar klaim peserta asuransi, asuransi syariah akan mencairkan dana tabungan bersama. Pembayaran klaim ada yang berupa cashless untuk semua tagihan tanpa menutup kemungkinan adanya double klaim terhadap asuransi lain.

Double claim adalah kelebihan tagihan biaya rumah sakit yang tidak dicover oleh penyedia asuransi utama dan kemudian akan dibayarkan oleh asuransi tambahan apabila tertanggung memiliki lebih dari satu polis asuransi dengan manfaat risiko serupa.

Adapun pembayaran polis asuransi konvensional menjadi tanggung jawab penyedia asuransi dan dikeluarkan dari dana perusahaan sesuai ketentuan polis yang berlaku. Asuransi ini menawarkan berbagai opsi pembayaran klaim polis, seperti reimburse dan cashless. Peserta asuransi pun dapat memanfaatkan double claim sesuai dengan jenis asuransi yang mereka beli.

  1. Wakaf dan Zakat

Wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda kepada penerima wakaf (nazhir), yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Peserta asuransi bisa mewakafkan manfaat asuransi yang berupa santunan meninggal dunia serta nilai tunai polis agar dapat digunakan untuk kebaikan.

Zakat adalah harga tertentu yang umat Islam harus atau wajib berikan kepada golongan yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin. Pada asuransi syariah, juga ada istilah zakat yang besarannya akan diambil dari keuntungan perusahaan.

Demikianlah pembahasan tentang akad asuransi syariah yang mesti dipahami. Sudah tahu kan sekarang perbedaannya dengan asuransi konvensional? Yuk, pilih jenis asuransi Anda sekarang juga!

Baca juga: Intip Yuk, Rekomendasi Asuransi Mobil Suzuki Terbaik 2022

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE