29.7 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Akibat Penganiayaan, Ini Sanksi-sanksi bagi Anak dan Ayah Pejabat Dirjen Pajak

JAKARTA, duniafintech.com – Akibat ulah anak pejabat Dirjen Pajak Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma, sang ayah Rafael Alun Trisambodo harus menelan ‘pil pahit’ dengan menerima ganjaran hukuman berupa pencopotan jabatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Ulah Mario tersebut, membuka tabir atas kekayaan yang dimiliki pejabat Dirjen Pajak Rafael dirasa ganjal oleh kalangan Kementerian Keuangan sebab harta yang dimiliki tidak jauh berbeda dengan Sri Mulyani yaitu sebesar Rp56 miliar. Bahkan berbagai macam kecaman hingga sanksi sosial diberikan kepada anak dan ayah tersebut. 

Berikut sanksi sosial dan sanksi administrasi yang dijatuhi kepada Mario dan Rafael:

Baca juga: Akibat Ulah Anak Bertindak Kriminal, Menkeu Copot Jabatan Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo 

Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Sri Mulyani menyatakan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan David dicopot dari tugas dan jabatannya terkait aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mulai hari ini RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot yaitu pasal 31 PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sri Mulyani. 

Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa sumber harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan dari saudara RAT,” kata Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan Lakukan Investigasi Harta Kekayaan Rafael

Buntut dari kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Kementerian Keuangan melakukan investigasi terhadap harta kekayaan sang ayah yaitu Rafael Alun Trisambodo. Sebab, Mario kerap sering memamerkan gaya hidupnya yang mewah dengan menunjukkan mobil rubicon dan kendaraan bermotor yaitu Harley Davidson.

Bahkan, kendaraan Rubicon ternyata diketahui memiliki pelat ganda dan belum membayar pajak dan tidak dimasukkan dalam laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Akibatnya gaya hidup mewah yang dimuat di sosial media, harta kekayaan ayahnya sebagai pejabat eselon III Kementerian Keuangan ternyata sebesar Rp56,1 miliar. Hal itulah menyebabkan Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. 

Sri Mulyani mengungkapkan Inspektorat Jenderal ternyata telah mengetahui dan melakukan investigasi sebelum terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy Satrio. Dia mengaku menyayangkan tindakan Irjen yang tidak melakukan tindakan dari hasil investigasi tersebut dan tidak ada langkah yang korektif.

“Jadi sebetulnya kita sudah melakukan tindakan, namun kenapa tidak muncul langkah korektif. Ini yang menjadi fokus kami,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Jaga Ketat Realisasi APBN untuk Belanja Prioritas

KPK Turun Tangan Periksa Kejanggalan Harta Pejabat Rafael Alun Triasambodo

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan telah mendeteksi kejanggalan nilai harta pejabat Rafael Alun Trisambodo sejak tahun 2020. Dia mengaku telah mengirimkan surat kepada Irjen Kementerian Keuangan, sebab harta yang dimiliki oleh Rafael tidak sesuai dengan profilnya. 

Meski sudah dikirimkan surat, Nawawi mengaku belum mengetahui jawaban dari pihak Irjen Kementerian Keuangan. Untuk itu, dia memerintahkan Direktorat Jenderal LHKPN untuk memeriksa kekayaan Rafael. Jika ditemukan perbuatan korupsi, maka KPK akan melakukan penyelidikan. 

Bahkan dia meminta Direktorat Jenderal LHKPN untuk melakukan klarifikasi dan meminta melakukan pemeriksaan terhadap Rafael. 

“Bukan hanya memanggil, tetapi juga perlu didatangi. Jika ditemukan perbuatan korupsi, kami meminta Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan,” kata Nawawi.

Universitas Prasetya Mulya Keluarkan Mario Dandy Satrio

Buntut dari tindakan Mario melakukan penganiayaan, Universitas Prasetiya Mulya tempat Mario kuliah menyatakan telah mengeluarkan Mario sebagai mahasiswa per tanggal 23 Februari 2023. 

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” bunyi pernyataan terbuka Universitas Prasetya Mulya yang diteken langsung oleh Rektor Djisman Simandjuntak.

Baca juga: Sri Mulyani Optimistis Kinerja APBN 2023 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE