32.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Akibat Ulah Anak Bertindak Kriminal, Menkeu Copot Jabatan Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo 

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani geram terhadap perilaku Mario Dandy Satrio, anak dari pegawai Dirjen Pajak yaitu Rafael Alun Trisambodo. Kementerian Keuangan dan Menkeu menjatuhkan sanksi kepada Rafael Alun Trisambodo berupa pencopotan jabatan di jajaran Dirjen Pajak. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jajaran Kementerian Keuangan yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kementerian Keuangan, termasuk kepada DJP. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan yang sangat serius dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan diperoleh.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Menkeu Sebut Kondisi Ekonomi Indonesia Lebih Baik daripada Negara di ASEAN dan G20

“Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kementerian Keuangan yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional. Tindakan-tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat dibenarkan,” Sri Mulyani

Untuk itu, Sri Mulyani mengungkapkan Kementerian Keuangan akan terus melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas, sekaligus untuk menindak oknum-oknum yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan posisi, termasuk memperkaya diri sendiri.

Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan terus akan memperkuat three lines of defense di dalam menegakkan integritas. Menkeu meminta kepada seluruh jajaran untuk terus melihat dan mengidentifikasi kelemahan dari tiga layer pertahanan tersebut dari sisi kerangka integritas.

“Pertahanan pertama adalah bagaimana manajemen pimpinan unit terkait apabila melihat stafnya atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan suatu tindakan penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar aturan ASN, serta melanggar integritas itu harus semakin diperkuat. Koreksi pertama adalah pada manajemen dan pimpinan dari unit kerja tersebut,” ujar Sri Mulyani. 

Baca juga: Wamenkeu: UU P2SK Ubah Lanskap Sektor Keuangan Indonesia

Pertahanan kedua berada pada kepatuhan internal yang ada di masing-masing unit eselon I. Sri Mulyani meminta keberadaan dan peran dari Unit Kepatuhan Internal (UKI) untuk melaksanakan disiplin, mengidentifikasi, dan membuat pencegahan awal harus semakin diperkuat.

Pertahanan ketiga adalah peranan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk bisa terus melakukan penegakan disiplin dan menjaga integritas dari Kementerian Keuangan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan, tiga layer defense ini untuk dievaluasi, diperkuat hingga kita mampu untuk memberikan keyakinan, assurance kepada masyarakat bahwa Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara, Direktorat Jenderal Pajak sebagai unit yang diberikan tugas undang-undang untuk mengumpulkan dan menerima pajak dapat dan harus bisa dipercaya oleh masyarakat. Bahwa seluruh proses kita adalah amanah dan kita bisa melakukan koreksi dini terhadap tanda-tanda, suatu tindakan yang melanggar integritas,” kata Sri Mulyani. 

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Resesi Ekonomi Global Guncang Indonesia? Begini Ramalan Mantan Menkeu

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE