28.4 C
Jakarta
Selasa, 7 Mei, 2024

Anies akan Digugat ke Pengadilan Terkait UMP DKI, Ini 3 Pernyataan Pengusaha

JAKARTA, duniafintech.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh para pengusaha dalam waktu dekat. Dalam hal ini, mantan Mendikbud itu akan dibawa ke pengadilan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Sebelumnya, melalui Kepgub itu, Anies resmi merevisi UMP Jakarta 2022 sehingga terjadi kenaikan 5,1% dari yang awalnya 0,85%. Ini 3 pernyataan pengusaha terkait gugatan tersebut, seperti dilangsir dari Detikcom, Jumat (31/12):

  1. Gugatan Dilayangkan dalam Waktu Dekat

Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, pengusaha dipastikan bakal melakukan upaya hukum, yang dalam hal ini adalah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Akan tetapi, terkait waktu pastinya, Nurjaman belum memberi keterangan lebih jauh. Yang pasti, imbuhnya, pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat. Disampaikannya juga, pengusaha pun terbuka untuk melakukan upaya hukum lainnya apabila dimungkinkan sehingga PTUN bukan menjadi satu-satunya langkah hukum yang diupayakan.

“Sebelum teman-teman bertanya kapan waktunya, dalam waktu dekat. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya-upaya hukum tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau hal lainnya yang dimungkinkan untuk bisa dilakukan upaya-upaya hukum,” ucapnya, kemarin, dalam konferensi pers.

  1. Minta Kepgub UMP Versi Revisi Dibatalkan

Para pengusaha juga mendorong sang gubernur ibu kota untuk membatalkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1% sehinigga UMP yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85%.

“Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kembali tentang SK Gubernur 1517 mengenai upah minimum yang ditetapkan kemarin dan menetapkan kembali dan menghidupkan kembali SK Gubernur 1395,” jelas Nurjaman.

  1. Bersurat ke Anies tidak Kunjung Dibalas

Dikatakan Nurjaman, Apindo DKI Jakarta telah mengirim surat ke Anies soal keberatan pengusaha soal revisi UMP. Namun, surat itu belum berbalas.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Bapak Gubernur untuk tidak melakukan revisi, tapi ternyata jawabannya belum sampai juga SK Gub keburu turun. Kami tidak patah arang, terus saja melakukan upaya-upaya yang terbaik untuk dunia usaha dan untuk kami semuanya,” paparnya.

Pihaknya pun baru-baru ini kembali mengirim surat ke Anies, dengan harapan suara pengusaha didengarkan soal upah minimum DKI tahun depan.

“Kami juga kemarin melayangkan surat kembali DPP Apindo DKI Jakarta, melayangkan surat kembali kepada Gubernur atas keberatan terkait dengan SK 1517 mengenai upah minimum DKI Jakarta karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” sebutnya.

Tanggapan Menko Airlangga

Menanggapi polemik yang mencuat soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memberikan tanggapannya.

Sebagaimana jamak diwartakan, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini telah merevisi dan meningkatkan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1%. Menurut pengusaha, langkah itu bertentangan dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun Airlangga menanggapi kisruh UMP di DKI Jakarta ini dengan sangat singkat. Dikatakannya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah membuat regulasi yang melandasi penetapan UMP di seluruh provinsi yang di Indonesia.

Oleh sebab itu, imbuhnya, Pemerintah Daerah mestinya menetapkan UMP sesuai dengan peraturan yang dibuat.

“UMP sudah ada regulasi dari Kemenaker, sudah ada regulasi yang tentunya harus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah,” ucapnya, kemarin, dalam konferensi pers virtual.

Anies Baswedan diketahui baru saja merevisi aturan UMP DKI Jakarta. Pada mulanya, UMP tahun 2022 di DKI Jakarta hanya naik Rp37.749 atau 0,85% tahun 2022. Akan tetapi, kemudian direvisi menjadi naik 5,1% atau senilai Rp225 ribu pada tahun 2022.

Sejatinya, penetapan UMP yang naik 0,85% telah sesuai dengan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, ketika UU Cipta Kerja diputuskan untuk direvisi oleh MK, Anies pun diminta oleh para buruh untuk merevisi hitungan ini.

Usai direvisi, Anies malah diprotes oleh pengusaha. Menurut pengusaha, keputusan menaikkan UMP 5,1% oleh Anies itu tidak sah lantaran acuannya bukan formula dalam hitungan PP 36 tahun 2021.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE