33.1 C
Jakarta
Kamis, 16 Mei, 2024

Anies Naikkan UMP DKI Rp225 Ribu, Pengusaha akan Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, duniafintech.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen.

Kenaikan UMP ini dari yang semula 0,85 persen atau hanya naik Rp37.749 dari besaran UMP 2021, sekarang ini naik menjadi sebesar 5,1 persen atau setara Rp225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Menyikapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas keputusan UMP ini. Bahkan, mereka pun berencana menggugat hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, dilangsir dari Kompas.com, Senin (20/12).

Disampaikannya, alasan pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen adalah di samping memberatkan pelaku usaha, hal ini pun menyalahi aturan.

Ia menyatakan, keputusan Anies itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Anies dinilai langgar regulasi

Sebelumnya, Anies sudah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu. Hal itu dilakukan mantan Mendikbud tersebut dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

“Tapi sekarang (Anies) merevisi Kepgub tersebut. Itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu, apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan, kenapa mesti direvisi?” tuturnya.

“Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi, kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu.”

Pengusaha akan tempuh jalur hukum

Apindo sejauh ini memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang bakal diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya itu. Namun, pihaknya bkal melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.

Meski demikian, ia pun memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Kepgub soal kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 itu tetap terbit.

“Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu,” urainya.

“Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN,” sebutnya.

Lebih jauh, ia pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen. Pasalnya, kata dia, hal itu justru bakal menimbulkan kegaduhan di dunia usaha yang kini sedang terdampak pandemi.

“Berharap untuk Pak Gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha,” tutupnya.

Buruh sambut baik keputusan Anies

Bagi kaum buruh, keputusan Anies Baswedan disambut dengan baik. Bahkan, Presiden KSPI, Said Iqbal, meminta kepala daerah untuk ikut merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

“Kami meminta, sekali lagi, atas nama hukum harus di atas politik maka seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten/Kota. Apa bentuk revisi SK Gubernur-Gubernur tentang UMK tersebut? Kembalikan kepada rekomendasi para Bupati/Walikota yang sudah disampaikan ke para Gubernur,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/12) lalu.

Misalnya, kata dia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Hal itu terkait dengan langkah Bupati Karawang yang telah merekomendasikan UMK Karawang sebesar 6,7% di 2022. Kemudian, juga ada Bupati Kabupaten Bekasi dan Walikota Kota Bekasi yang telah merekomendasikan UMK sekitar 5%.

“Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi,” tuturnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU