26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Oscar Darmawan: Fatwa Crypto Haram Hanya Sebuah Penegasan

Fatwa Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan aset kripto dijadikan sebagai mata uang menuai beragam tanggapan, salah satunya dari CEO Indodax Oscar Darmawan. 

Menurut Oscar yang juga orang pertama yang memperkenalkan Bitcoin di Indonesia ini, keputusan dari lembaga yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia tersebut adalah penegasan dari aturan yang ada. 

Dalam pandangannya, putusan dari MUI ini memberikan penekanan terhadap aturan Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya juga menyatakan bahwa hanya rupiah yang menjadi transaksi sah di tanah air. Sementara itu, mata uang lainnya dinilai haram digunakan untuk transaksi di Indonesia, termasuk juga kripto.

“Menurut saya, putusan itu cuma penegasan, sih; penegasan apa yang pernah disampaikan oleh Bank Indonesia,” ucapnya, seperti dilansir pada Senin (15 November 2021), dari interview video Detik.com. 

Sebagaimana diketahui, MUI “mengharamkan” kripto sebagai mata uang dengan pertimbangan gharar, dharar, dan dinilai bertentangan dengan aturan yang ada di tanah air. 

Di sisi lain, dalam pandangan Oscar, komoditas lainnya yang punya underlying (dasar) sah untuk diperjualbelikan. Hal yang sama juga berlaku bagi aset kripto di sejumlah negara.

“Betul, sebagian besar seperti itu, tapi kalau negara-negara seperti Jepang, negara yang ekonominya lebih maju lagi seperti US, beberapa memang menerima sebagai currency. Bahkan, kalau kami bicara El Salvador, itu negaranya juga sama, bahkan menerima bitcoin sebagai salah satu aset yang menjadi jaminan devisa negaranya,” jelas Oscar yang merupakan tokoh blockchain Indonesia dan juga salah satu pendiri Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). 

Lebih jauh, ia mengungkapkan tentang maraknya orang yang masuk ke dunia trading aset kripto. Adapun saat ini, jumlah pemain kripto di Indodax sendiri sudah menembus angka 4,5 juta orang dan banyak dari para pemain ini berasal dari kalangan milenial. 

Kemudian, mengenai perputaran uangnya, bisa mencapai triliunan rupiah per hari. Selain itu, ia pun membeberkan bahwa aset kripto saat ini juga menjadi penyambung hidup bagi masyarakat yang terimbas oleh pandemi.

“Kami bisa melihat sekarang punya tren orang-orang ini full time, dia trading kripto, apalagi orang-orang yang kena efek pandemi Corona mereka dapat manfaat sangat besar dengan trading di Indodax. Mereka bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka, bahkan mulai bertaburan di Instagram, sebelum mengenal kripto dan sesudah mengenal kripto. Sebelumnya, mereka bener-bener baru mulai karier, sekarang sudah punya mobil, punya rumah. Kami sangat bangga, sih, dengan hal itu,” tuturnya.

Aset Kripto Sah sebagai Komoditas

Meski mengharamkan aset kripto sebagai mata uang, tetapi MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditas dengan syarat tertentu. Yang dimaksud dalam hal ini adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah. Selain itu, aset kripto itu juga harus punya dasar dan manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperdagangkan.

Sekarang ini, banyak orang di Indonesia yang memang menjadikan aset kripto sebagai komoditas investasi. Bahkan, jual beli aset kripto ini dijadikan mata pencaharian utama oleh banyak orang Indonesia dalam rangka menyambung kehidupan mereka.

Disampaikan Oscar, aset kripto memang bukan sebagai mata uang di Indonesia. Hal itu sebagaimana peraturan Bank Indonesia, demikian pula dengan hasil musyawarah MUI.

“Di Indodax sendiri, kami memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” katanya dalam siaran pers, Kamis (11/11/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Terkait dasar atau underlying aset dari aset kripto ini, ia menegaskan bahwa hampir seluruhnya punya underlying aset masing-masing. Namun, hal itu kemungkinan sebelumnya belum pernah diterangkan.

Meski demikian, sambungnya, ada juga mata uang kripto yang underlying-nya gampang dimengerti dalam entitas fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD, tetapi juga ada yang dasarnya hanya berupa biaya penerbitannya, misalnya bitcoin. 

Adapun Bitcoin punya underlying dalam bentuk biaya penambangan untuk proses verifikasi dan penerbitannya yang memerlukan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam nya.

“Jadi, karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja. Makanya, jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus,” paparnya.

Untuk diketahui, saat ini Indodax punya 4,5 juta lebih member dan 90% dari mereka adalah penduduk Indonesia yang hidup dari jual beli mata uang kripto.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Gemal A.N. Panggabean / Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU