31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

OJK Dorong Perbaikan Praktik Pemasaran Asuransi Kesehatan di Indonesia

JAKARTA, 19 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa praktik pemasaran asuransi kesehatan di Indonesia perlu ditingkatkan. Untuk itu, OJK telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna merumuskan strategi yang lebih efektif.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Kemenkes telah mengimplementasikan aturan terkait Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat, yang mengatur sinergi antara BPJS Kesehatan sebagai layer pertama dan asuransi komersial.

“OJK mendorong industri asuransi untuk memanfaatkan CoB ini dengan meluncurkan produk-produk kesehatan yang relevan,” ujar Ogi dalam sesi tanya jawab Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, beberapa waktu lalu.

Langkah-Langkah Perbaikan Asuransi Kesehatan di Indonesia

Ogi menyoroti sejumlah hal yang perlu dilakukan perusahaan asuransi untuk memastikan produk asuransi kesehatan menjadi lebih efisien dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.

Langkah tersebut meliputi:

  1. Koneksi dengan Rumah Sakit

Mengembangkan kerja sama langsung dengan rumah sakit melalui pendekatan house-to-house.

  1. Utilization Review Berkala

Melakukan evaluasi penggunaan layanan kesehatan secara rutin dengan dukungan medical advisory board.

  1. Klaim yang Tertarget

Menyusun panduan yang jelas untuk menentukan klaim yang valid, guna mengurangi klaim berlebihan yang selama ini menjadi masalah.

“Saat ini ada klaim berlebihan yang sering diajukan oleh berbagai pihak, dan ini harus diperbaiki,” tambah Ogi.

Finalisasi Regulasi Baru

Selain itu, OJK juga menilai pentingnya edukasi dan sosialisasi terkait produk asuransi kesehatan. Sebagai tindak lanjut, OJK sedang menyelesaikan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai produk asuransi kesehatan. Regulasi ini dijadwalkan terbit pada kuartal pertama tahun 2025.

Ogi menjelaskan bahwa penyusunan SEOJK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi, sehingga regulasi ini dapat lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap produk asuransi kesehatan di Indonesia dapat berkembang lebih optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU