25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Asuransi Kredit Bank: Yuk Kita Kenali Jenis dan Beragam Manfaatnya

JAKARTA, duniafintech.com – Adakalanya, asuransi kredit bank menjadi kewajiban bagi calon peminjam saat hendak mengajukan pinjaman di lembaga keuangan tersebut.

Namun, memang tidak semua lembaga pembiayaan mengharuskan peminjam untuk mengambil asuransi pinjaman atau asuransi kredit ini.

Pasalnya, ada juga lembaga pembiayaan yang menjadikannya sebagai opsi tambahan. Lantas, apa itu asuransi kredit dan apa saja jenis serta manfaatnya? Simak ulasannya berikut ini.

Asuransi Kredit Bank adalah

Pada dasarnya, asuransi kredit adalah salah satu produk asuransi yang memberikan jaminan kepada kreditur apabila terjadi risiko gagal bayar oleh debitur. Terkait hal itu, kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan, sedangkan debitur adalah orang yang mengajukan pinjaman.

Adapun risiko debitur yang dimaksud, yakni ketidakmampuan nasabah dalam membayar cicilan pinjaman lantaran meninggal dunia atau cacat total tetap akibat sakit atau kecelakaan. Pinjaman yang dijaminkan termasuk kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga pembiayaan kepemilikan kendaraan seperti mobil.

Cara kerjanya pun secara sederhana sama seperti asuransi lain. Untuk memiliki asuransi pinjaman ini, kamu tetap membayar premi, biasaya dengan nilai yang sudah digabung dengan cicilan pembayaran pinjaman atau sudah lunas dibayar bersama uang muka (DP).

Jenis Asuransi Kredit Bank

Untuk diketahui, jaminan yang diberikan asuransi pinjaman di bank sejatinya mirip dengan proteksi jiwa, yakni jaminan berupa uang pertanggungan (UP) jiwa jika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap.

Namun, perbedaannya, pada asuransi jiwa UP ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga jika tertanggung meninggal dunia dan diberikan kepada tertanggung jika mengalami cacat total tetap. Pada asuransi kredit, kalau risiko ini terjadi kepada peminjam maka nilai pinjaman atau cicilan setiap bulannya bakal lunas. 

Dengan demikian, baik tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan nantinya tidak akan terbebani dengan utangnya. Berikut ini jenis-jenisnya.

1. Asuransi jiwa

Ini merupakan asuransi kredit yang akan melunasi pinjaman yang mengalami kredit macet akibat meninggalnya debitur. Seperti diketahui, jika debitur meninggal dunia maka pinjaman akan ditanggung oleh ahli waris. Hal itu tentu sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan. 

Apalagi jika pihak ahli waris tidak mengetahui adanya pinjaman yang diajukan oleh debitur sebelumnya. Tanpa asuransi kredit, beban melunasi pinjaman akan jadi tanggung jawab keluarga. 

Biasanya, jenis suransi ini disarankan untuk debitur yang sudah berumur di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun. 

2. Asuransi untuk risiko PHK

Asuransi pinjaman yang satu ini menjamin pelunasan jika kamu terkena PHK. Asuransi ini disarankan untuk debitur yang belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan atau instansi. Pasalnya, kemungkinan terkena PHK sangat bisa terjadi, apalagi jika kondisi perekonomian perusahaan sedang tidak stabil.

3. Asuransi untuk risiko wanprestasi

Asuransi khusus risiko wanprestasi ini hanya akan melunasi pinjaman jika debitur melakukan wanprestasi, yakni kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja maupun karena kelalaian sehingga menyebabkan debitur tidak memenuhi janjinya dalam membayar utang.

4. Asuransi KPR

Merupakan asuransi pinjaman di bank yang memberikan jaminan atas pinjaman untuk pembelian properti dari rumah, apartemen, hingga ruko.

5. Asuransi kredit konsumtif

Adapun proteksi yang diberikan oleh produk asuransi ini berupa risiko kerugian bank jika peminjam gagal bayar karena sebab yang dijaminkan. Dalam kredit ini, sumber pembayaran peminjam biasanya adalah penghasilan tetap (gaji atau uang pensiunan).

Baca juga: Mengenal Asuransi Pertanian hingga Jenis dan Cara Kerjanya

6. Asuransi kredit modal kerja (KMK)

Ini adalah proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang digunakan untuk modal kerja atau usaha.

7. Asuransi kredit investasi

Merupakan proteksi yang diberikan risiko kredit jangka menengah/panjang ini ditujukan kepada calon debitur. Tujuannya adalah untuk membiayai barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi proyek.

Dalam arti, asuransi kredit ini akan kamu miliki jika sudah punya bisnis yang sedang berjalan sehingga pinjaman yang kamu ajukan juga akan disetujui.

8. Asuransi kredit mikro

Diperuntukkan bagi debitur dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user (perorangan/kelompok).  Cara kerjanya sama seperti asuransi jiwa, yang bisa diklaim saat peminjam meninggal dunia atau cacat total tetap.

9. Asuransi kredit program pemerintah

Asuransi yang satu ini akan memberikan jaminan atas kerugian bank atau lembaga pembiayaan akibat peminjam tidak mampu membayar pinjaman karena risiko yang dijaminkan. 

Meski demikian, produk ini khusus untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, misalnya pembelian rumah murah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR.

Baca juga: Panduan Memahami Asuransi Tenaga Kerja di Indonesia

asuransi kredit bank

Manfaat dan Besaran Premi Asuransi Kredit

Manfaat utama dari asuransi pinjaman, yakni untuk memberikan jaminan pelunasan. Dengan demikian, bank atau lembaga pembiayaan serta keluarga peminjam tidak akan dirugikan jika terjadi risiko pada peminjam. Berikut ini manfaat lainnya.

  • Debitur bisa memiliki dana alternatif jika dirinya tak bisa menyelesaikan angsuran pinjaman
  • Bagi kreditur, asuransi ini memberikan manfaat jaminan pelunasan pinjaman, yang mencegah timbulnya kerugian
  • Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang dan bunga berjalan.
  • Melakukan pembayaran manfaat tanpa memerlukan data atau riwayat kesehatan debitur.
  • Membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan

2. Premi asuransi kredit bank

Di bawah ini contoh plafon pinjaman yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi kredit.

  • Kredit Usaha Mikro (maks. s/d Rp50 juta)
  • Kredit Usaha Kecil (lebih dari Rp50 juta s/d Rp500 juta)
  • Kredit Usaha Menengah (lebih dari Rp500 juta s/d Rp5 miliar)
  • Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafon harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp500 juta.
  • Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp1 miliar.

Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Kredit

Kriteria Kredit yang Dijamin Oleh Asuransi

  • Kredit yang diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum
  • Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia
  • Debitur memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  • Debitur tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
  • Debitur tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.

Kredit berkelompok (massal) harus memenuhi kriteria tambahan berikut ini:

  • Mempunyai sektor ekonomi atau bisnis yang sama.
  • Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya.

Cara Mengajukan Asuransi Kredit

  • Kamu bisa mengajukan permintaan melalui penyedia jasa pinjaman dana. Jika pihaknya memiliki layanan asuransi juga maka akan lebih mudah untukmu.
  • Setelah itu, isi dengan benar dan lengkap Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ). Selanjutnya bayar biaya premi sesuai yang harus dibayarkan.
  • Nantinya, kamu akan mendapatkan bukti tanda peserta asuransi yang juga diketahui oleh pihak penyedia pinjaman (bank terkait).

Adapun bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan asuransi pinjaman harus menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
  • Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut
  • Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
  • Fotokopi/tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur.

Risiko yang Dijamin dan Tidak Dijamin oleh Asuransi Kredit

1. Risiko yang dijamin asuransi kredit

  • Debitur tidak melunasi kredit saat kredit yang bersangkutan sudah memasuki jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.
  • Debitur dinyatakan dalam keadaan tidak bisa membayar utang (insolvent) dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:
  • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
  • Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator.
  • Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
  • Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui keberadaannya.
  • Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
  • Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
  • Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  • Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

2. Risiko yang tidak dijamin asuransi kredit

  • Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
  • Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  • Terjadi salah satu resiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
  • Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur bank tidak mampu melunasi kreditnya.
  • Bencana alam.
  • Kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh bank/lembaga pembiayaan keuangan.

Demikianlah penjelasan soal asuransi kredit bank yang perlu diketahui. Perlu diketahui juga, asuransi kredit ini tidak bisa dicairkan. Meski demikian, hal tersebut akan kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Hospital Cash Plan: Cara Kerja hingga Tips Memilih

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE