26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Asuransi Mobil Bekas, Segini Besaran Preminya

JAKARTA, duniafintech.com – Kehadiran asuransi mobil bekas tentunya akan memberikan proteksi sekaligus kenyamanan bagi pemilik kendaraan.

Bukan hanya untuk mobil baru, asuransi mobil memang sangat tepat untuk melindungi mobil bekas. Kamu pun selanjutnya hanya perlu memilih dan mencari tahu manfaat apa yang diperoleh, besaran premi, serta cara klaimnya.

Nah, supaya kamu lebih paham soal asuransi yang satu ini, simak yuk ulasannya di bawah ini.

Baca juga: Contoh Polis Asuransi Mobil? Simak Ulasannya di Sini

Jenis-jenis Asuransi Mobil Bekas

Asuransi mobil pada dasarnya terbagi menjadi dua, yakni asuransi all risk mobil (comprehensive )dan asuransi TLO (Total Loss Only). Hal ini pun berlaku pada mobil bekas, tetapi dengan pertimbangan yang dilihat dari merek dan usia kendaraan.

Asuransi All Risk mobil

Asuransi All Risk mobil adalah jenis asuransi mobil yang menanggung segala kerusakan hingga risiko kehilangan pada mobil. Biasanya, asuransi ini tersedia untuk mobil bekas yang usianya di bawah 10 tahun. Hal itu berkaitan dengan ketersediaan suku cadang. Kian tua usia mobil, semakin langka suku cadangnya.

Dengan demikian, ketika mobil bekas diasuransikan menggunakan jenis asuransi mobil All Risk, terdapat risiko perusahaan asuransi kesulitan dalam menemukan suku cadang saat terjadi klaim.

Asuransi TLO

Biasanya, asuransi TLO paling sering digunakan untuk mobil bekas. Asuransi ini adalah produk asuransi mobil yang hanya menanggung risiko kehilangan pada mobil. Risiko kerusakan juga ditanggung, tetapi hanya jika persentase kerusakan mencapai 75 persen atau mobil tak bisa lagi dikendarai secara normal.

Asuransi TLO merupakan produk asuransi yang hanya menanggung risikonya yang lebih gampang dibiayai oleh asuransi. Misalnya, kalau kendaraan kamu menabrak trotoar dan mengakibatkan kerusakan pada bemper mobil maka kamu tidak bisa mengklaim dengan menggunakan asuransi TLO lantaran kerusakan yang terjadi hanya kerusakan sebagian kecil saja.

Untuk kerusakan seperti itu, baru bisa diklaim jika kendaraan kamu diasuransikan menggunakan asuransi all risk mobil atau comprehensive. Namun, asuransi TLO adalah jenis asuransi mobil yang paling disarankan untuk mobil bekasi. Salah satu alasan mengapa asuransi ini lebih dianjurkan daripada asuransi all risk mobil karena premi yang dibayarkan jauh lebih murah.

Kalau kamu ingin menghemat pengeluaran maka asuransi TLO menjadi produk asuransi mobil yang lebih disarankan ketimbang asuransi all risk mobil.

Keuntungan dan Kekurangan Asuransi Mobil Bekas

Menggunakan jasa asuransi bagi mobil bekas memang tidak semudah ketika membeli asuransi mobil baru. Sekalipun sama-sama menawarkan fasilitas perlindungan, tetapi perlindungan untuk mobil bekas dan baru tentu berbeda dalam banyak hal. Oleh sebab itu, sebelum memutuskan membeli asuransi mobil yang satu ini, ketahui terlebih dahulu keuntungan dan kekurangannya berikut ini.

Keuntungan

* Mobil dengan usia lebih dari lima tahun dengan jarak tempuh yang cukup jauh, akan lebih berpotensi mengalami masalah, baik dari kualitas mesin maupun yang lainnya. Maka dari itu ada baiknya jika mobil bekas perlu menggunakan asuransi.

* Menjaga kestabilan finansial karena biaya yang muncul akibat mobil bekas yang rusak atau hilang bisa dicegah lewat asuransi mobil.

* Asuransi mobil bisa menjadi salah satu faktor yang dapat memberikan rasa nyaman saat berkendara.

* Hanya dengan membayar biaya klaim ratusan ribu rupiah, kerugian hingga jutaan rupiah bisa diganti menggunakan asuransi.

Kekurangan

* Proses penyelesaian polis asuransinya lebih panjang karena dalam rumitnya menentukan harga mobil bekas.

* Asuransi untuk mobil bekas diperlukan survei hingga appraisal untuk penilaian harga mobil bekas yang ini tidak terdapat pada mobil baru.

* Premi asuransi untuk mobil bekas untuk perlindungan all-risk ataupun TLO umumnya lebih mahal dibandingkan premi asuransi mobil baru karena ada tambahan biaya loading (berdasarkan umur kendaraan) yang dibebankan berdasarkan umur kendaraan. Makin tua usia mobil maka risikonya makin besar dan peluang terjadinya kerusakan juga semakin besar.

Tips Memilih Asuransi Mobil Bekas

Inilah beberapa hal yang penting dipertimbangkan ketika ingin membeli asuransi untuk mobil bekas.

1. Perhatikan reputasi perusahaan asuransi

Hal pertama adalah memilih perusahaan yang  memiliki reputasi yang baik, terutama dalam menyelesaikan klaim. Cara mudah melihat reputasinya, yakni dengan memperhatikan rasio pengaduannya.

Bandingkanlah jumlah keluhan yang diterima, dengan komplain yang diselesaikan oleh perusahaan. Kalau rasio keluhan yang diterima lebih besar daripada keluhan yang diselesaikan maka perusahaan asuransi itu tidak bisa diandalkan.

Kamu  pun mesti memeriksa waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dalam memproses klaim dan waktu pembayaran. Bertanya kepada sesama nasabah atau bergabung pada komunitas bisa menjadi solusinya.

2. Ketahui batas usia kendaraan

Seperti diketahui, ketika membeli produk asuransi kendaraan, ada batas usia yang perlu diperhatikan saat memilih asuransi untuk mobil bekas. Asuransi all risk mobil hanya menerima mobil bekas berusia di bawah 9 tahun, sedangkan asuransi TLO di bawah 15 tahun.

Beda perusahaan asuransi, beda pula batas usia mobilnya. Hal itu perlu kamu pastikan kepada perusahaan asuransi.

3. Pahami syarat dan ketentuan

Berikutnya, sebelum memutuskan untuk memilih asuransi untuk mobil bekas baca dan ketahui syarat dan ketentuan yang berlaku pada asuransi yang akan kamu pilih. Ketentuan ini berkaitan dengan pengajuan klaim, penggunaan asuransi serta syarat-syarat lainnya saat mengajukan asuransi.

Pastikan juga kamu mendapatkan perlakuan yang sama. Terlepas dari jenis mobil apa pun, baik mobil baru ataupun mobil bekas merupakan aset yang berharga. Oleh sebab itu, aset memperoleh perhatian dan perlakuan yang sama dalam hal jaminan pelayanan dan perlindungannya, khususnya ketika melakukan klaim.

4. Prosedur Pindah Nama Polis

Apabila kamu membeli mobil bekas yang masih dalam masa angsuran maka hal pertama yang harus dilakukan, yakni balik nama polis asuransinya. Asuransi biasanya sudah dijual sepaket dengan kredit mobil murah. Oleh sebab itu, segala kegiatan yang berhubungan dengan mobil tersebut harus diketahui perusahaan asuransi. Hal itu wajib kamu lakukan demi menjaga keamanan mobil.

Dengan demikian, kalau mobil yang sudah di tangan kamu mengalami risiko, sebagai pemilik baru bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi terkait. Sebaliknya, apabila kegiatan jual-beli tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan maka perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan klaim atas kerugian yang menimpa mobil tersebut. Hal itu mutlak terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu sebuah peraturan resmi yang dikeluarkan oleh regulator.

Untuk menempuh mekanisme perpindahan penanggung polis asuransi kendaraan ini, ada beberapa cara yang dilakukan, antara lain:

1. Penjual dan pembeli kendaraan melakukan transaksi pengalihan kepemilikan kendaraan.

2. Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu STNK dan akta jual beli atau kwitansi pembayaran kendaraan tersebut.

3. Saat dokumen sudah lengkap, maka pemilik baru dapat mengajukan ke kantor cabang perusahaan asuransi terdekat.

4. Setelah pengajuan, perusahaan asuransi tersebut akan memeriksa dokumen-dokumen dan akan menerbitkan berkas yang disebut dengan endorsement dengan mencantumkan nama pemilik kendaraan terbaru sebagai penanggung. Dengan demikian, untuk pembayaran premi asuransi kendaraan berikutnya akan dibayar oleh pemilik baru.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan juga adalah pemilik baru perlu mengetahui tentang risiko yang dilindungi, dikecualikan serta durasi perlindungan.

Untuk mengetahui tentang kondisi polis lebih lengkapnya bisa langsung berkonsultasi dengan agen dari perusahaan asuransi terkait.

Baca juga: Perusahaan Asuransi Indonesia Terdaftar BEI, Ini Daftarnya

asuransi mobil bekas

Premi Asuransi Mobil Bekas

Kamu bisa menghitung biaya polis asuransi mobil yang ketentuan dasarnya telah diatur berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Asuransi TLO

Kat. Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3

* Kat. 1, maks. Rp125 juta 0,47%—0,56% 0,65%—0,78% 0,51%—0,56%

* Kat. 2, Rp125—200 juta 0,63% —0,69% 0,44%—0,53% 0,44%—0,48%

* Kat. 3, Rp200—400 juta 0,41%—0,46% 0,38%—0,42% 0,29%—0,35%

* Kat. 4, Rp400—800 juta 0,25%—0,30% 0,25%—0,30% 0,23%—0,27%

* Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 0,20%—0,24% 0,20%—0,24% 0,20%—0,24%

Asuransi All Risk mobil

Kat. Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3

* Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82%—4,20% 3,26%—3,59% 2,53%—2,78%

* Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67%—2,94% 2,47%—2,72% 2,69%—2,96%

* Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18%—2,40% 2,08%—2,29% 1,79%—1,97%

* Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20%—1,32% 1,20%—1,32% 1,14%—1,25%

* Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05%—1,16% 1,05%—1,16% 1,05%—1,16%

Adapun tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di berikut ini:

* Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

* Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

* Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Disesuaikan juga dengan kategori harga mobil:

* Kategori 1, yaitu Rp0—Rp125 juta

* Kategori 2, yaitu lebih dari Rp125 juta—Rp200 juta

* Kategori 3, yaitu lebih dari Rp200 juta—Rp400 juta

* Kategori 4, yaitu lebih dari Rp400 juta—Rp800 juta

* Kategori 5, yaitu lebih dari Rp800 juta

Misalkan, kamu kategori 1 dengan jenis kendaraan non bus dan non truk bekas dengan uang pertanggungan di atas Rp0—Rp125 juta untuk wilayah 2 dengan batas bawah 0,65% dan batas atas 0,78%.

Harga Mobil: Rp100.000.000

Premi asuransi TLO: Rp100.000.000 x 0,78% = Rp780000

Premi yang dibayarkan per tahun = Rp780.000

Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas

Biasanya, proses klaim asuransi disesuaikan dengan kasusnya. Misalnya, kasus kecelakaan dan kehilangan dengan proses klaim sebagai berikut.

Klaim kasus kecelakaan

* Hubungi pihak asuransi mobil, paling lambat 3×24 jam dari waktu kasus kecelakaan.

* Siapkan dokumen klaim, yaitu fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM, dan isilah formulir klaim yang disediakan, selanjutnya kamu bisa melakukan proses klaim asuransi mobil.

Klaim kasus kehilangan

* Hubungi pihak asuransi, paling lambat 3×24 jam dari waktu mobil hilang.

* Buatlah laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat.

* Lengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk klaim yaitu formulir klaim, polis asuransi, surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM dan fotokopi KTP.

Baca juga: Mengulik Cara Kerja Asuransi di Indonesia, Simak Ya!

Simak informasi lengkap seputar dunia Kripto dan Fintech hanya di Duniafintech.com

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE