27.5 C
Jakarta
Sabtu, 4 Mei, 2024

Aturan JHT Bakal Direvisi, Mekanisme dan Persyaratannya Sedang Dibahas Kemnaker

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Menurut Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Kemnaker saat ini sedang membahas mekanisme dan persyaratan untuk menyederhanakan pelaksanaan program JHT tersebut.

“Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalam penyederhanaannya,” ucap Dita, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (23/2/2022).

Meski demikian, Dita sendiri belum menerangkan secara lebih rinci bakal seperti apa aturan JHT yang berlaku setelah direvisi nantinya. Ia menyebut, dalam prosesnya, Kemnaker ikut melibatkan unsur buruh.

“Iya, tentu (Kemnaker melibatkan buruh dalam membahas revisi aturan JHT, red),” jelasnya.

Seperti diketahui, yang dipermasalahkan oleh kalangan buruh, yakni terkait syarat pencairan JHT yang mesti menunggu usia 56 tahun. Dalam hal ini, apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia itu maka mereka harus menunggu.

Akan tetapi, Dita tidak menjawab apakah syarat itu yang bakal diubah.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 21 Februari 2022 lalu menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana JHT.

Menurutnya, Presiden Jokowi sudah memberikan perintah supaya pencairan JHT ini direvisi. Itu berarti, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi pagi (Senin 21 Februari) Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” ujarnya dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara.

Menyikapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan revisi atas aturan pelaksana program JHT.

“Tadi (Senin 21 Februari) saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida lewat Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE