26.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Aturan Terbaru Mendag Lutfi Setelah Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO

JAKARTA, duniafintech.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, dan selanjutnya untuk menindaklanjuti hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan akan membuat aturan terbaru.

“Sesuai arahan Bapak Presiden ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya akan dibuka kembali tanggal 23 Mei 2022 yang kan diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan,” katanya dalam konferensi pers secara virtual.

Mendag Lutfi mengatakan, akan menyiakan aturan terbaru, dan dengan dicabutnya aturan pelarangan ekspor, maka pemerintah dalam menjaga pasokan minyak akan kembali menggunakan skema kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Baca juga: Mendag Kaget dan Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Sekadar informasi, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Perdagangan juga pernah menerapkan DMO sebesar 10 persen namun tak maksimal. Angkanya lalu dinaikkan menjadi 20 persen. Meski begitu dinilai tetap belum efektif.

“Hal yang akan diatur menyangkut aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir pendaftar, ketentuan DMO-DPO dan turunanya serta meknisme pengwasan dengan melibatkan aparat penegak hukum,” kata Mendag Lutfi dikuti dari YouTube Kementerian Perdagangan RI.

Sementara, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pihaknya segera mencabut Permendag Nomor 22 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang larangan sementara ekspor untuk bahan baku miyak goreng berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil.

“Kami akan mencabut sesuia arahan presiden ekspor CPO dan turunannya dibuka 23 Mei mendatang diatur dalam Permendag baru,” kata Lutfi.

Di sisi lain, Lutfi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya untuk menjamin ketersedian pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng di dalam negeri. Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh produsen yang telah mematuhi kebijakan larangan eskpor sementara waktu sampai stok minyak goreng cukup untuk kebutuhan masyarakat.

“Tidak terkecuali pada seluruh distributor dan pedagang eceran telah berkontribusi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Selain Minyak Goreng, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Terkait Impor Baja di Kemendag

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan dipenuhi oleh masing-masing produsen. Kemendag juga mengatur mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.

“Saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan DMO oleh Kementerian Perdagangan dan DPO, yang mengacu pada kajian BPKP,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah akan menjaga DMO hingga 10.000.000 ton minyak goreng. Jumlah itu terdiri dari 8.000.000 ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.

“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan,” katanya.

Sementara untuk mekanisme penyaluran agar menjamin ketersediaan pasokan, akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah. Sedangkan untuk distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.

“Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” imbuhnya.

Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Nantinya secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Tambah Lagi Pejabat Kementerian Terciduk Korupsi, Kali Ini Baja Targetnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE