duniafintech.com – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan masih maraknya kegiatan fintech ilegal yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada bulan Januari telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat juga harus terus berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam” ujar Tongam.
Tongam menambahkan bahayanya jika meminjam di fintech ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman. Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.
Baca Juga:
- OJK Terbitkan Peraturan Sinergi Perbankan Syariah
- OJK Sebut Dua Kebijakan yang Diperlukan oleh Fintech
- Perusahaan HighRadius Jadi Fintech Unicorn Pertama di 2020
- Pengamat Klaim Startup Fintech Dominasi Tahun 2020
- OJK Mengajak Investor Memanfaatkan Peluang di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementrian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech ilegal ataupun gadai swasta ilegal.
Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, dengan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)