26.9 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Awal Tahun Satgas Kembali Temukan 120 Fintech Ilegal

duniafintech.comย – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan masih maraknya kegiatan fintech ilegalย yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada bulan Januari telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatanย fintechย peer to peer lendingย ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Banyak kegiatanย fintech ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat juga harus terus berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaanย fintechย peer to peer lendingย mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam” ujar Tongam.

Tongam menambahkan bahayanya jika meminjam diย fintechย ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman. Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494ย fintechย peer to peer lendingย ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

Baca Juga:

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgasย kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 โ€“ 11.00 WIB.

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementrian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupunย aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, dengan email [email protected] atau [email protected]. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU