32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

OJK Sebut Dua Kebijakan yang Diperlukan oleh Fintech

duniafintech.com – Seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang kian didominasi oleh pengguna teknologi informasi, fintech muncul sebagai tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan fintech, transaksi jual beli dan pembayaran dapat diminimalkan. Resiko strategis pun tak luput dari hadirnya perkembangan fintech saat ini. Oleh karena itu, OJK sebut dua kebijakan yang diperlukan terkait fintech untuk memastikan bahwa produk yang ditawarkan transparan dan memiliki kejelasan dalam penyediaan platform teknologi.

OJK sebut dua kebijakan yang diperlukan industri financial technology (Fintech) di Indonesia membutuhkan dua kebijakan yakni light touch regulation dan safe harbour policy agar tertata dengan baik. Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani, mengatakan industri fintech tidak bisa diatur terlalu ketat sehingga perlu azas light touch regulation. Namun juga tak bisa dilepaskan begitu saja, harus ada safe harbour policy untuk mengatur tanggung jawab penyedia layanan.

Baca Juga :

Triyono menambahkan pertumbuhan industri fintech di Indonesia luar biasa pesat, padahal 2017 sektor ini masih belum dikenal. Perkembangan yang luar biasa tersebut akibat tingkat adopsi dan akseptabilitas masyarakat yang tinggi dan juga resiko yang tinggi. Namun, masyarakat juga harus diingatkan bahwa selain kemudahan dan kegratisan yang selama ini disodorkan ada risiko tinggi yang menanti. Oleh karena itu, dengan OJK sebut dua kebijakan yang diperlukan fintech ini supaya industri tersebut aman dan tertata dengan baik maka regulator tidak akan tinggal diam.

OJK terus menghimbau untuk selalu memilih fintech yang terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI) untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Beberapa potensi risk di balik maraknya layanan fintech, yaitu system failure, misinformation, error transaction, data security, penerapan Know Your Concumer (KYC) principles, suku bunga yang mencekik, exoneration clause, dan cara penanganan komplain dari pelanggan. Sedangkan kepada para startup dan penyedia layanan fintech, OJK selalu mengingatkan bahwa layanan mereka berada dalam ranah finansial yang highly regulated, lanjutnya, oleh sebab itu mereka tidak bisa sembarangan dalam menjamin keamanan pelanggan.

-Vidia Hapsari-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE