25.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

OJK: Perlunya Regulasi untuk Dorong Terobosan Pertumbuhan Keuangan Syariah

duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia mencatat dalam dua dekade terakhir industri jasa keuangan syariah nasional telah mengalami banyak capaian dan kemajuan dari aspek kelembagaan. Untuk itu OJK menilai perlunya regulasi untuk dorong terobosan pertumbuhan keuangan syariah.

Guna mendukung pengembangan industri keuangan syariah yang semakin kompleks kedepannya, beberapa hal penting perlu untuk dilakukan yaitu dari aspek kelembagaan, infrastruktur penunjang, sistem pengawasan serta literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah termasuk perlunya regulasi untuk dorong terobosan pertumbuhan keuangan syariah.

Selain itu, terobosan pun perlu diciptakan untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah yang lebih cepat, efisien, dan berdaya saing, sehingga dapat berkontribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan bahwa Perkembangan industri jasa keuangan yang cepat dan dinamis, telah membuka peluang inovasi bagi industri keuangan syariah untuk lebih fokus pada nilai-nilai yang terkandung pada konsep RFI tersebut. Salah satu contoh adalah dengan menggali potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat dan sedekah, dalam rangka memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah

Untuk mencapai hal tersebut, perlunya regulasi untuk dorong terobosan pertumbuhan keuangan syariah dari berbagai riset dan ide-ide kreatif dari akademisi ataupun masyarakat pelaku industri mengingat area riset keuangan syariah yang belum disentuh masih sangat luas.

Baca Juga :

Dengan adanya acara Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019 yang diselenggarakan di Yogyakarta, diharapkan agar Industri Keuangan Syariah dapat mengimplementasikan RFI sehingga mampu berdaya saing dan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Hoesen, OJK sangat berkepentingan dan berkomitmen, untuk secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan forum riset ekonomi dan keuangan syariah ini sebagai media komunikasi para stakeholders dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, kehadiran Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang disusun oleh Komite Nasional Keuangan Syariah, diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholders baik di industri keuangan syariah Indonesia maupun industri halal lainnya, dalam menjalankan program yang mendukung pengembangan industri keuangan syariah.

Total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) hingga juli 2019 telah mencapai Rp1.359 triliun dan telah berkontribusi sebesar 8,71% dari total aset industri keuangan nasional. Dari total aset industri keuangan syariah tersebut, pasar modal syariah berkontribusi paling besar yaitu sebesar 56,2%, disusul perbankan syariah sebesar 36,3% dan industri keuangan non bank syariah sebesar 7,5%.

-Vidia Hapsari-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE