32.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Awas! Hingga Mei, Sudah 1.120 Investasi Bodong Diblokir Pemerintah

JAKARTA, duniafintech.com – Hingga Mei 2022 lalu, sudah ada sebanyak 1.120 investasi bodong diblokir oleh pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Terkait hal itu, SWI pun mengingatkan masyarakat untuk selalu menghindari platform investasi bodong dan ilegal. Pasalnya, hal itu berpotensi untuk merugikan diri sendiri di masa mendatang.

Disampaikan Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, pihaknya bakal terus menyisir platform-platform ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: Saham dari Luar Negeri Dilarang Promosi dan Iklan di Indonesia, Ini Alasan OJK

“Sampai Mei 2022, platform ilegal yang berhasil diblokir SWI mencapai 1.120 platform entitas investasi ilegal, 3.989 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal, dan 165 entitas gadai ilegal,” katanya, dikutip dari Bisnis.com, Senin (11/7).

Untuk diketahui, SWI sendiri beranggotakan sebanyak 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, dan Kepolisian RI.

Adapun sebagai upaya pencegahan, kata Tongam, pihaknya terus melakukan patroli siber secara rutin guna mencari aplikasi atau situs lembaga keuangan ilegal yang ada di marketplace aplikasi seperti Play Store dan App Store.

“Tapi kami juga memperoleh informasi atau laporan dari masyarakat terkait penawaran dengan modus-modus tertentu,” jelas Tongam.

Ia pun mengungkapkan, untuk investasi ilegal, ditemukan tren banyak pelaku mendompleng aktivitas trading saham atau sejenisnya. Padahal, cara kerja aplikasinya hanya money game atau memutar uang para penggunanya saja.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Maka dari itu, SWI pun mengingatkan supaya sebelum mengunduh sebuah aplikasi, masyarakat harus senantiasa ingat 2L, yaitu Legal dan Logis.

“Sepanjang 2022, modus investasi bodong yang marak itu mendompleng aktivitas trading, seperti binary option dan robot trading. Terakhir, ada Enel Kekuatan Hijau yang memberikan iming-iming imbal hasil 2,5 persen per hari. Semuanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal,” tegas Tongam lagi.

Di lain sisi, untuk pinjol ilegal, gadai ilegal, atau aplikasi sejenis lainnya yang menawarkan akses utang kepada masyarakat, ia pun mengaku telah menemukan tren baru berupa penyerangan terhadap personal.

“Contohnya, yang terbaru, ada penawaran dengan cara menjebak korban lewat mengirimkan pesan pribadi dengan link unduh, di mana seakan-akan korban telah berutang dan harus membayar melalui aplikasi tertentu,” paparnya.

Terkait hal itu, SWI pun mengingatkan bahwa setiap lembaga keuangan atau teknologi finansial (tekfin/fintech) yang memanfaatkan kanal perpesanan pribadi, ,misalnya SMS, WA, email, untuk menghubungi atau melakukan promosi tanpa adanya persetujuan pengguna, dapat dipastikan bahwa itu adalah platform ilegal.

Untuk itu, masyarakat pun dapat melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan lewat layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. 

Baca juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Cek di Sini

Di samping itu, guna mengecek nama dan pembuat platform pinjol ilegal, investasi bodong, aplikasi trading ilegal, dan lembaga keuangan ilegal lain-lain yang sudah diblokir oleh SWI, masyarakat dapat mengaksesnya via tautan https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. 

 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE