27.8 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Bahaya! Kejahatan Siber Serang Akses Keuangan Digital

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh pihak untuk mewaspadai adanya risiko keamanan terhadap kejahatan siber di era keuangan digital ditengah rendahnya literasi digital masyarakat.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas V.M. Tarihoran menjelaskan ditengah era keuangan digital membawa dampak terhadap potensi ekonomi yang lebih terbuka. Sehingga, perlunya banyak pihak Lembaga Jasa Keuangan perlu mewaspadai risiko keamanan terhadap kejahatan siber di era keuangan digital ini.

Menurutnya sebanyak 38 persen dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan, yang rentan diserang oleh kejahatan siber. Sehingga untuk peningkatan literasi keuangan tidak bisa hanya OJK saja yang melakukan edukasi.

“Sebanyak 38 persen dari masyarakat yang mengakses produk keuangan dan itu rentan diserang oleh kejahatan siber,” kata Horas.

Baca juga: Cermat Antisipasi Kejahatan Siber di Internet Saat Liburan

Oleh karena itu, dia mengatakan sebanyak 3.100 Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK, setidaknya melakukan kegiatan edukasi minimal sekali setahun. Menurutnya setidaknya sekitar 40 persen dari 3.100 Lembaga Jasa Keuangan sudah melakukan kegiatan edukasi.

“Saya berterima kasih juga dengan kawan-kawan perbankan dan inklusi keuangan kita paling besar di perbankan. Sebanyak 73 persen di perbankan, maka wajar kalau di perbankan yang melakukan kegiatan literasi,” kata Horas.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. Dia mengungkapkan sebanyak 35 persen masyarakat Indonesia sangat minim pengetahuannya soal literasi keuangan digital. Sehingga masyarakat tersebut menjadi sasaran empuk bagi predator di industri keuangan. Hal itulah yang menimbulkan adanya jarak bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan edukasi tentang literasi keuangan digital.

“Itu sebabnya literasi keuangan itu penting sekali. 35 persen masyarakat yang rawan untuk dijadikan sasaran empuk bagi predator industri keuangan,” kata Hendrawan kepada duniafintech.com.

Baca juga: Waspada! Kenali Tindak Kejahatan Siber Cybersquatting

Hendrawan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi penawaran-penawaran dengan jumlah bunga imbalan yang tinggi, kemudian menawarkan prosedur peminjaman mudah. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam membaca klausul perjanjian saat proses peminjaman.

Sebab, apabila dicermati dalam klausul peminjaman banyak sekali isinya yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk memperhitungkan kemampuan keuangannya dalam melakukan peminjaman, apakah kedepannya mampu untuk ganti rugi atau tidak.

“Sebelum masyarakat meminjam harus mempelajari persyaratan. Sebab dalam klausul perjanjian banyak posisi masyarakat yang dirugikan,” kata Hendrawan.

Baca jugaAntisipasi Kejahatan Siber, Ini yang Dilakukan Perusahaan Fintech Lending

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE