30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Bank Indonesia Tidak Bijak Anggap Kripto Jadi Ancaman Keuangan Global

JAKARTA, duniafintech.com – Bank Indonesia dinilai tidak bijak jika menganggap aset kripto sebagai ancaman keuangan global, mengingat saat ini nilai transaksi aset kripto khususnya Indonesia mengalami peningkatan sebesar 1.224 persen atau mencapai Rp859,4 triliun di tahun 2021.

Pengamat ekonomi digital Nailul Huda dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menjelaskan sifat aset kripto yang terdesentralisasi membuat tidak ada pihak berwenang dari pemerintah, termasuk Bank Indonesia yang mengatur nilai dari sebuah aset kripto. Sebab, nilai aset kripto ditentukan sendiri oleh masyarakat yang memegang aset kripto.

Baca juga: Bank Indonesia Terbitkan Uang Digital, Uang Tunai Tetap Beredar

Menurutnya penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran mungkin masih sangat rentan karena nilai dari aset kripto sangat fluktuatif. Tetapi sebagai aset investasi, aset kripto masih sangat menarik mengingat sejumlah project teknologi saat ini melibatkan aset kripto.

“Perkembangan teknologi juga tidak bisa dihindari. Ketika masyarakat sudah mulai aware terhadap perkembangan teknologi,” kata Huda kepada duniafintech.com. Jakarta, Senin (18/7).

Dia menambahkan hal yang perlu diperhatikan terkait aset kripto adalah aturan yang dikembangkan oleh Bappebti dengan membuat bursa kripto guna memfasilitasi teknologi untuk berkembang. Aturan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakstabilan sistem keuangan global.

“BI melihat aset kripto ini sebagai saingan alat pembayaran, dimana BI tidak mempunyai wewenang dalam menentukan nilai aset kripto. Padahal di peraturan Bappebti pun tidak menyebutkan bahwa aset kripto sebagai alat pembayaran namun sebagai aset investasi digital,” kata Huda.

Baca juga: Pemerintah Belum Atur Suku Bunga Pinjaman Fintech, OJK: Diserahkan Mekanisme Pasar

Sementara itu, pengamat ekonomi digital Wisnu Agung Prasetya menilai wajar terkait kekhawatiran Bank Indonesia terhadap aset kripto mengganggu stabilitas keuangan global. Hal itu dikarenakan kripto saat ini datang dari dua perspektif yaitu teknologi dan implikasi ekonomi terhadap aset kripto.

Selain itu, terdapat perbedaan ekosistem antara kripto dan uang konvensional yang dipegang otoritasnya oleh Bank Indonesia. Menurutnya Bank Indonesia merupakan otoritas klaim penerbitan sedangkan kripto otoritasnya dipegang oleh pengguna dengan asumsi pasokan yang terbatas.

“Kementerian Perdagangan merasa perlu mendorong karena kripto diakui telah terkoneksi pada sistem pembayaran ritel. Jadi saya kira yang perlu duduk bersama itu pemerintah untuk menyepakati framework dari fenomena kripto ini,” kata Wisnu kepada duniafintech.com.

Baca juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Cek di Sini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE