29.9 C
Jakarta
Rabu, 8 Mei, 2024

Bappebti Temukan 15 Kasus Aduan Masyarakat soal Perdagangan Berjangka

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersama Ombudsman akan mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi. Selain itu Bappebti juga tengah gencar melakukan diseminasi peningkatan literasi masyarakat terkait investasi. 

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan terdapat 16 pengaduan masyarakat yang dimintakan klarifikasi oleh Ombudsman, ada satu satu pengaduan yang tidak tercatat sebagai nasabah perusahaan pialang berjangka terdaftar di Bappebti. Bappebti menyarankan kepada pelapor untuk menindaklanjuti pelaporan hingga ke Kepolisian. 

Baca juga: Mendag Minta Bappebti Fokus Masa Transisi UU PPSK dengan OJK

Sementara itu, Didid menambahkan terdapat 15 lain aduan sedang dalam proses yaitu satu pengaduan sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, enam pengaduan telah tercapai kesepakatan perdamaian dan pengaduan nasabah telah ditutup, dua pengaduan sedang proses pemeriksaan tim pemeriksa Bappebti, dan enam pengaduan telah dilaksanakan mediasi oleh Bursa Berjangka, namun tidak tercapai kesepakatan. Selanjutnya, Bappebti sedang melakukan evaluasi laporan penanganan pengaduan nasabah yang disampaikan bursa berjangka. 

“Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, Bappebti menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Selain itu, Bappebti juga menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan pidana di bidang perdagangan berjangka yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan,” kata Didid. 

Menurutnya pengaduan masyarakat awalnya adalah permohonan ganti rugi atau uang kembali kepada perusahaan pialang berjangka. Hal ini kemudian berlanjut pada permohonan kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap perusahaan pialang berjangka tersebut.

Baca juga: Bappebti Gandeng Aspakrindo Perketat Pengawasan Aset Kripto

Didid menambahkan Bappebti dan Ombudsman akan bekerja sama memilah kasus berdasarkan asal kerugiannya yaitu termasuk kerugian akibat risiko dari investasi atau adanya malapraktik yang dilakukan oleh perusahaan pialang berjangka. Hal itu nantinya akan menentukan langkah tindak lanjut apakah secara administratif, perdata atau pidana.

“Masyarakat perlu menyadari investasi akan selalu melekat dengan risiko. Sehingga, masyarakat harus lebih bijak dalam memilih investasi,” kata Didid.

Oleh karena itu, Didid mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Ombudsman untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait investasi. Dia menambahkan penanganan pengaduan nasabah yang dilakukan klarifikasi Ombudsman seluruhnya telah ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

“Sepanjang 2021-2023 terdapat 16 pengaduan masyarakat terkait Bappebti. Dari jumlah tersebut, enam pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup. Seluruh laporan yang ditutup pada periode tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara nasabah dengan perusahaan pialang berjangka. Kami mengapresiasi dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Bappebti,” kata Didid. 

Baca juga: Bappebti Hentikan Transaksi FTX di Indonesia, Imbas FTX Amerika Bangkrut

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU