27 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Beda Pandangan Kemendag dan Bank Indonesia Soal Aset Kripto, Pengamat: Bank Indonesia Terlalu Berlebihan

JAKARTA, duniafintech – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bank Indonesia (BI) memiliki pandangan yang berbeda terhadap keberadaan dan cara menyikapi aset kripto di Indonesia.

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perdagangan melakukan pertemuan di Singapura. Lembaga yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan malah mengajak investor untuk berbisnis aset kripto di Indonesia. Hal itu dikarenakan Indonesia memiliki potensi pasar kripto yang sangat besar.

Bahkan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berniat untuk mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian. Mengingat, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 1.224 persen, jika dibandingkan pada tahun 2020, yaitu sebesar Rp64,9 triliun.

Selain itu, Kementerian Perdagangan mencatat jumlah nasabah aset kripto sudah mencapai 14,6 juta di bulan Juni 2022. Jumlah tersebut ternyata melebihi nasabah saham sebesar 9,11 juta.

Berbeda pandangan dengan Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia malah menganggap aset kripto sebagai ancaman sistem keuangan global. Bank Indonesia pun membuat sistem CBDC atau mata uang digital sebagai bentuk mitigasi risiko keberadaan uang kripto.

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menilai Bank Indonesia (BI) melihat aset kripto sebagai saingan alat pembayaran, dimana BI tidak mempunyai wewenang dalam menentukan nilai aset kripto. Padahal di peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tidak menyebutkan bahwa aset kripto sebagai alat pembayaran Namun sebagai aset investasi digital.

Dia mengaku sepakat dengan BI apabila aset kripto dijadikan sebagai alat pembayaran. Namun, dirinya tidak sepakat apabila BI menganggap sebagai alat pembayaran. Sebab, kripto sebenarnya adalah aset investasi yang merupakan salah satu alternatif investasi

Dia menjelaskan sistem yang borderless dan diterima di negara manapun menjadikan investasi aset kripto menjadi tidak terbatas oleh ruang. Dia mencontohkan seperti project teknologi di Korea Selatan. Teknologi tersebut menghadirkan aset kripto, sehingga masyarakat menjadi salah satu pemegang kripto.

“Jadi ada kekhawatiran berlebihan dari BI akan maraknya investasi aset kripto ini,” kata Huda kepada duniafintech.com. Jakarta, Senin (18/7).

Sebelumnya, CEO PT Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa aset kripto bukanlah dijadikan mata uang sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Perusahaan hingga saat ini memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang memiliki underlying aset fisik.

Baca juga: Bank Indonesia Terbitkan Uang Digital, Uang Tunai Tetap Beredar

Dia menjelaskan semua aset kripto memiliki underlying. Namun terdapat underlying yang mudah dipahami dalam aset fisik. Tetapi juga ada underlying yang berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin.

“Jadi karena ada biaya produksi, makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus,” kata Oscar.

Oscar menilai saat ini banyak orang yang mengandalkan aset kripto sebagai pendapatan hidup. Bahkan perusahaan hingga saat ini sudah menolong lebih dari 5.5 juta member orang Indonesia untuk melewati masa sulit disaat pandemi.

“Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto,” kata Oscar.

Baca juga: Pemerintah Belum Atur Suku Bunga Pinjaman Fintech, OJK: Diserahkan Mekanisme Pasar

Bahkan, Oscar mengaku demi mempermudah, melindungi dan meningkatkan pelayanan serta kenyamanan kepada para member yang akan bertransaksi aset kripto, perusahaan bekerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Langkah tersebut dilakukan prinsip perusahaan mengedepankan transparansi, kredibilitas dan kepuasan konsumen.

Menurutnya kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia agar setiap dana yang masuk ke perusahaan melalui proses verifikasi dan proses double check terlebih dahulu oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.

“Ini meningkatkan perlindungan kepada masyarakat yang berinvestasi kripto di Indodax,” kata Oscar.

Baca juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Cek di Sini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE