27.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Belajar dari Kasus Jouska, Ketahui 11 Tugas Perencana Keuangan

DuniaFintech.com – Akhir-akhir ini Konsultan Investasi dan Penasehat Keuangan Jouska Indonesia menjadi sorotan publik. Pasalnya terdapat beberapa klien Jouska yang mengeluh telah alami kerugian investasi puluhan juta. Jouska diduga telah menyalahi aturan dengan ikut serta dalam transaksi dana nasabah di pasar modal. Padahal, hal itu merupakan tugas dari manajer investasi bukan Jouska dalam kapastitas sebagai konsultan dan perencana keuangan.

Lalu bagaimana semestinya perusahaan seperti Jouska beroperasi?

Biar tidak salah paham, berikut 11 poin penting yang wajib dan tidak boleh dilakukan oleh konsultan investasi atau perencana keuangan menurut Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant):

  1. Sesuai nama dan gelar profesinya, maka seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
  2. Perencana Keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah (dalam kondisi mengetahui atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut).
  3. Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli (trading) dibutuhkan lisensi khusus yaitu Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan orang tersebut harus bekerja disalah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer Investasi), sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Orang yang bekerja di perusahaan efek (sekuritas dan manajer investasi) tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai Independen.
  5. Perencana Keuangan Independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun.
  6. Apabila seorang perencana keuangan dan/atau firmanya berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan manapun mereka wajib memberitahukan kepada nasabah/calon nasabah tentang afiliasi tersebut dan adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).
  7. Apabila seorang perencana keuangan independen dan/atau firmanya menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan lain sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberitahukan kepada nasabah/calon nasabah, tentang adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).
  8. Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang Perencana Keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah diatas kepentingan lainnya.
  9. Perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, jangka waktu pencapaian.
  10. Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO.
  11. Profesi apapun yang berkaitan dengan kegiatan Investasi di Pasar Modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya.

Baca Juga:

Belajar dari kasus Jouska

Menanggapi kasus ini, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, melalui keterangan resminya, menyampaikan tanggung jawab pihaknya sebagai konsultan investasi.

Menurut Aakar sebagai konsultan investasi, perusahaannya memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan saran finansial kepada seluruh kliennya. Hal tersebut dilandasi dengan analisa tren ekonomi.

Sementara itu, terkait proses bisnis konsultan keuangan, ia menyampaikan bahwa kliennya wajib memiliki rekening dana investasi (RDI) serta akun saham dalam proses investasi. Para klien juga akan mendapatkan edukasi dan evaluasi terkait kinerja portofolio selama kontrak kerja dengan perusahaan yang dipimpinnya tersebut.

Aakar mengungkapkan bahwa Jouska merupakan perusahaan di bidang perencanaan keuangan independen yang telah berdiri sejak 2017 lalu. Jouska juga memberikan edukasi investasi atas produk yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(DuniaFintech/ Drean M.I)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE