28.2 C
Jakarta
Jumat, 31 Maret, 2023

Benarkah Belanja Online akan Dipungut Biaya Meterai? Inilah Faktanya

JAKARTA, duniafintech.com – Pemeritah akan mengenakan bea atau biaya meterai terhadap sejumlah transaksi digital, termasuk belanja online di e-commerce, jika transaksinya melebihi angka Rp5 juta.

Adapun saat ini, dampak dari rencana biaya meterai dari aktivitas belanja online tersebut masih dikaji oleh pemerintah. Menanggapi hal itu, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Dengan demikian, sambungnya, pengenaanya bergantung pada dokumen jenis tertentu. Hal itu berbeda dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ada dalam transaksi jual-beli.

“Bea meterai merupakan pajak atas dokumen sehingga pengenaannya tergantung pada keberadaan dokumen jenis tertentu, bukan atas jenis barang sebagaimana pengenaan PPN,” ucapnya, dikutip pada Minggu (19/6) dari Liputan6.com.

Direktorat Jenderal Pajak sejauh ini masih melakukan pembahasan dengan asosiasi e-commerce Indonesia, yaitu idEA (Indonesia E-Commerce Association). Pembahasan yang dimaksud adalah soal penentuan kriteria yang akan dikenakan bea meterai Rp10 ribu tersebut.

“Khususnya mengenai mekanisme pemeteraian atas dokumen yang terutang bea meterai sebagaimana Pasal 3 UU 10 tahun 2020,” jelasnya.

Akan tetapi, secara teknis, ia belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena proses pembahasan dan ketentuan pelaksanaanya masih dalam tahap pembahasan.

“Kami tunggu nanti hasil pembahasan dan ketentuan petunjuk teknisnya keluar ya,” tutupnya.

Baca juga: Cara Cek Pajak Mobil Online DKI Jakarta dan Wilayah Lainnya

Tidak tepat dijalankan saat ini

Terpisah, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine, mengaku bahwa dirinya menyayangkan adanya rencana kebijakan pengenaan e-materai pada T&C digital, yang rencananya akan dikenakan ke platform digital, termasuk e-commerce.

Aturan ini, kata dia, dinilai tidak tepat jika dijalankan saat ini. Diterangkannya, upaya pemerintah dalam transformasi digital pun mencakup agenda digitalisasi ekonomi dengan menargetkan masuknya 20 juta UMKM ke platform digital.

Adapun jumlah UMKM yang menggunakan platform e-commerce ditargetkan mencapai 30 juta pada 2024.

“Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah,” ucapnya, belum lama ini.

“Apalagi sampai saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-materai, termasuk mengenai tata cara penggunaanya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Pajak Progresif Mobil 2022 — Biaya dan Cara Menghitungnya

Di samping itu, sosialisasi yang minim juga berpotensi memunculkan penolakan, tidak hanya dari platform digital, tetapi juga masyarakat selaku pengguna. Karena itu, dirinya menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat sehingga tidak kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.

“Terakhir, mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai elektronik atau e-materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini,” sebutnya.

Sementara itu, menurut Pengamat UMKM dari Universitas Indonesia, Nining Indroyono, ada dua dampak pengenaan bea meterai. Pertama, menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen atau dua-duanya.

Kedua, dari segi penerimaan, aturan tersebut akan menambah pemasukan negara.

“Nah dampak negatif di butir satu dibanding dampak positif di butir dua ini perlu dihitung dulu, mana yang lebih besar. Baru bisa diketahui secara keseluruhannya hasilnya akan positif atau negatif,” tuturnya.

Baca juga: Belanja Online akan Kena Bea Meterai Rp10 Ribu, Netizen Auto Ngamuk!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Cara Investasi Emas dan Keuntungannya, Bisa via Online Juga Lho!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara investasi emas untuk pemula, apakah susah? Tentu saja tidak. Bahkan, caranya pun sangat mudah sekali. Seperti diketahui, emas memang bukan hanya...

Menko Airlangga Puji GoTo Dorong UMKM Menuju Ekonomi Digital

JAKARTA, duniafintech.com - Sektor ekonomi digital dinilai mampu menjadi salah satu pemantik percepatan pemulihan serta peningkatan daya tahan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko)...

Waspadai Bull Trap Kripto, Begini Tips Cara Menghindari nya Menurut CEO Indodax

JAKARTA, duniafintech.com - Hari ini, Jumat (31/3/23) pukul 12.00 WIB harga Bitcoin masih berada di kisaran lebih dari 423 juta rupiah. Kenaikan pada harga...

Hore! Pemerintah Resmi tidak Naikkan Tarif Listrik hingga Bulan Juni

JAKARTA, duniafintech.com - Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan...

Cara Investasi Bitcoin bagi Pemula: Buat Akun hingga Penarikan

JAKARTA, duniafintech.com – Cara investasi Bitcoin yang benar untuk pemula tentu wajib dipahami jika kamu ingin terjun ke dunia aset kripto. Saat ini, investasi mata...
LANGUAGE