32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Bentuk Bursa Kripto, Wamendag: Perlindungan Konsumen Harus Maksimal

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan melalui Wamendag menyatakan hingga saat ini proses pembentukan bursa kripto baru dalam tahap administrasi dengan beberapa kebijakan untuk perlindungan konsumen. 

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag Jerry Sambuaga menjelaskan aspek administrasi pembentukan bursa kripto tersebut harus memenuhi prinsip ketelitian, aspek prosedural. Hal itu tentunya berkaitan dengan konsumen, artinya menyangkut keamanan konsumen dalam menggunakan aset kripto.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Ini Alasan Belgia akan Atur Iklan Terkait Kripto

“Tentunya aspek-aspek administratif harus dipenuhi secara komprehensif. Ini yang ingin kita pastikan, jangan sampai perlindungan konsumen menjadi tidak begitu maksimal. Supaya maksimal, semua step harus dipenuhi,” kata Jerry. 

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan konsumen. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan lembaga tersebut nantinya akan bertugas menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan dan transparan. 

“Bursa aset kripto, kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” kata Tirta. 

Baca juga: Pasca Kasus SVB, Bitcoin dan Kripto Justru Naik Ini Komentar Indodax

Dia mengatakan seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima laporan dari pedagang aset kripto. Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring berfungsi sebagai lembaga penyimpanan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto. 

Pengelola tempat penyimpanan aset kripto berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto. 

“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku lembaga, otoritas dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” kata Tirta. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Harga Bitcoin dan Ethereum Ikut Anjlok Gegara Kasus Silvergate

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE