33.5 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Beragam akad P2P Lending Syariah, ini Guys!

JAKARTA, duniafintech – Beragam akad P2P Lending Syariah. Sistem P2P lending Indonesia ini sangat mirip dengan konsep yang diterapkan pada marketplace secara online, yakni menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual, namun P2P lending ini akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman.

Sebelum kita masuk dalam ulasan beragam P2P lending syariah, ada baiknya kamu juga menyimak informasi berikut ini.

Baca juga: Ciri Khusus P2P Lending Syariah, Simak ini Ya!

Sejarah P2P Lending di Indonesia dan Internasional

Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa perusahaan P2P lending memiliki tujuan untuk memberikan alternatif pinjaman kepada UMKM yang tidak terjangkau oleh perbankan. Nah, berikut ini adalah sejarah perjalanan P2P lending syariah Indonesia.

1. P2P Lending di Eropa

P2P lending yang pertama di dunia berasal dari Buckinghamshire, Inggris. Zopa ini didirikan sejak tahun 2004 oleh tim yang berasal dari perusahaan internet banking, Egg Banking. Hal ini dirilis pada bulan Maret tahun 2005. Sejak awal kehadirannya, Zopa sendiri telah memberikan lebih dari US$ 3,22 M pinjaman kepada peminjam di Inggris.

2. P2P Lending di Amerika

Pada tahun 2006, P2P Lending menyebar hingga ke Amerika Serikat dengan berdirinya perusahaan yang bernama Prosper yang diikuti oleh Funding Circle. Perusahaan ini lebih memberikan fokus pinjaman kepada perusahaan kecil.

Funding Circle kemudian akan berkembang hingga ke Amerika Serikat, Jerman, dan Belanda. Awalnya, Funding Circle telah membantu 40 ribu usaha kecil yang ada di seluruh dunia.

3. P2P Lending di China

Kegiatan P2P lending versi digital yang ada di China mulai masuk sekitar tahun 2007. Keberadaan P2P lending ini ternyata mampu memikat masyarakat utuk meminjam uang sebagai sarana investasi untuk modal usaha.

P2P lending di China juga menawarkan beragam pinjaman tanpa jaminan dengan suku bunga mencapai 8 hingga 10 persen per tahunnya. Jadi, tidak perlu diragukan lagi jika pasar P2P lending mengalami kenaikan hingga 44 persen setiap tahunnya.

4. P2P Lending di Indonesia

Sementara untuk di Indonesia, belum diketahui kapan pastinya industri P2P lending ini mulai masuk. Namun, apabila merujuk pada peraturan yang dibuat oleh OJK mengenai layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi, maka P2P lending ini sudah ada sejak tahun 2016 lalu.

Baca juga: Keuntungan dan Kelemahan dari P2P Lending Syariah, Simak di Sini!

Beragam Akad P2P Lending Syariah

Beragam Akad P2P Lending Syariah

Fintech syariah ini memang tidak akan mengenalkan bunga kepada para penggunanya, sehingga segala transaksi pun akan dilakukan dengan cara sistem kerja sama. Ada enam jenis akad yang bisa Anda lakukan dalam P2P lending syariah ini.

1. Al bai

Akad ini terjadi diantara pihak penjual dan pembeli yang akan menimbulkan perpindahan dari kepemilikan barang yang akan dipertukarkan.

2. Ijarah

Akad dalam pemindahan manfaat terhadap suatu barang maupun sebuah jasa dalam kurun waaktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Hal ini juga memberikan pembayaran upah. Ijarah ini merupakan peminjaman sesuatu untuk disewakan.

3. Mudharabah

Akad yang berhubungan dengan kerja sama dalam suatu usaha yang terjadi diantara pihak modal untuk menyediakan keseluruhan modal antara pihak pengelola dan dari keuntungan usahanya.

Keuntungan ini nantinya akan dibagi diantara kedua belah pihak sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati sebelumnya.

4. Musyarakah

Akad kerja sama ini terjadi diantara kedua belah pihak maupun lebih untuk usaha tertentu. Dimana keseluruhan dari pihak ini akan memberikan kontribusi dana untuk modal usahanya. Pada konsep akad ini tentunya memiliki sebuah ketentuan yang mana keuntungannya akan dibagi sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati sebelumnya.

Sementara jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak yang sudah ditentukan secara profesional.

5. Wakalah bi al ujrah

Akad ini merupakan akad pelimpahan kuasa yang mana bisa membantu melakukan proses hukum tertentu. Nantinya, pihak kuasa ini akan diberikan sebuah imbalan berupa upah.

6. Qardh

Akad qardh merupakan akad yang berasal dari pinjaman yang memberikan pinjaman dengan ketentuan bahwa pihak penerimanya wajib untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan apa yang sudah diterima sebelumnya.

Penggunaan P2P lending syariah ini lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sebuah layanan keuangan yang berdasarkan syariat Islam. Dengan adanya akad yang jelas ini akan lebih membantu dalam mendapatkan dana pembiayaan tanpa harus melanggar prinsip syaraiah.

Baca juga: Mari Kenali, Begini Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

 

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE