27.1 C
Jakarta
Senin, 2 Desember, 2024

Berita Fintech Hari ini: Sektor Pendidikan Sasaran Empuk Pinjol Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini akan mengulas tentang literasi keuangan fintech dinilai masih sangat minim bagi masyarakat di bidang pendidikan khususnya bagi para pengajar.

Perwakilan Komunitas Kami Pengajar Fitriana mengaku bagi para pengajar masih sangat minim untuk literasi keuangan khususnya di sektor pinjaman online.

Sebab ada beberapa dari kalangan para pengajar yang terjebak dalam jeratan utang pinjol. Menurutnya sebagai seorang pengajar memiliki beban moral dan sebagai tauladan bagi masyarakat dan murid-murid.

“Ternyata literasi finansial bagi seorang guru masih rendah. Saya sempat takjub ada beberapa informasi pinjol yang belum diketahui,” kata Fitriani.

Baca jugaBerita Fintech Hari ini: Merawat Kecantikan Wanita Menggunakan Fintech

berita fintech hari ini

Berita Fintech Hari ini – Sektor Pendidikan Minim Literasi Keuangan

Dia mengatakan ada beberapa rekan-rekan kerjanya yang menjadi korban terjerat dalam pinjol ilegal, akibat keterlambatan utang tersebut seluruh daftar nomor kontak korban dihubungi oleh debt collector.

Bahkan dirinya pernah mendapatkan teror dari debt collector, melalui sms atau aplikasi whatsapp (WA) dengan berisikan kata-kata yang tidak pantas.

“Saya dapat sms yang kasar dan yang pinjam orang tua murid. Kami juga menjadi korban nomor kontak kami tersebar. Nomor kontak kami satu sekolah tersebar,” kata Fitriani.

Fitriana tidak memungkiri bahwa terdapat beberapa rekan satu profesinya yang sudah terjebak oleh penawaran menggiurkan pinjol ilegal lantaran literasi keuangan yang belum memadai, terutama bagi guru yang ada di daerah.

“Satu sisi guru juga manusia yang pastinya memiliki kebutuhan terkait finansial. Apalagi di tengah kemudahan teknologi yang ada dalam genggaman tangan. Semua keperluan bisa dibeli secara online. Ditambah munculnya penawaran pinjaman yang mudah diakses dalam bentuk SMS, Whatsapp, media sosial, sangat mudah untuk kita masuk ke dalam jebakan pinjol ilegal.” ungkap Fitriana.

“Edukasi seperti ini sangat bagus, bukan sekadar menjadikan pembelajaran untuk waspada terhadap pinjol ilegal tetapi juga membantu para guru untuk menuju ke kondisi finansial yang lebih baik,” kata Fitriana.

Baca jugaBerita Fintech Hari ini: Kolaborasi Amartha & BPR Jatim Kembangkan UMKM

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan menjelaskan, hingga saat ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan lebih dari 4.160 entitas pinjol ilegal.

Meski begitu, keberadaan pinjol ilegal seakan tidak ada habisnya karena jumlahnya yang terus bertambah banyak.

“Edukasi publik merupakan salah satu upaya pencegahan yang sangat penting. Para guru di sini berperan untuk menyampaikan kepada orang tua dan anak didik agar jangan sampai menyentuh pinjol ilegal. Masyarakat juga diharapkan untuk melapor ke Kepolisian atau SWI bila mengetahui dan mengalami masalah dengan pinjol ilegal,” tutur Munawar.

Masyarakat termasuk para guru diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online dengan hanya meminjam di platform penyelenggara jasa pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK.

Masyarakat juga diimbau agar bijak saat mengajukan pinjaman, misalnya, hanya meminjam untuk keperluan produktif atau mendesak dengan memperhatikan kemampuan untuk membayar.

Saat ini, OJK pun telah memperkuat regulasi dengan menghadirkan POJK 10/2022 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pinjaman online, serta mempersempit ruang bertumbuhnya pinjol ilegal.

Baca jugaBerita Fintech Hari ini: Literasi Keuangan Generasi Muda itu Penting

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU