32.5 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan penggunaan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat administrasi jual beli tanah tak mempengaruhi skema perdagangan tanah di Indonesia. 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana pun menjamin berlakunya persyaratan tersebut tidak akan menyulitkan proses jual-beli.

Menurutnya, kebijakan yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2022 akan terus dievaluasi implementasinya di lapangan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan. 

“Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5 hingga 10 menit sudah bisa diaktifkan,” katanya, Kamis (24/2).

Dia pun menambahkan, nantinya akan ada sistem langsung dengan BPJS. Hanya saja, sambungnya, sistemnya saat ini sedang disiapkan, di mana bukti keanggotaannya yang akan dilihat.

Menurut dia, apabila ada masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, pemerintah tetap akan memproses jual-beli tanah tersebut. Skemanya masyarakat yang sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka wajib dilampirkan.

“Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” ujarnya.

Suyus melanjutkan, dalam proses layanan pertanahan, bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.

Syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. 

Untuk menggencarkan program ini pihaknya akan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap. 

Suyus berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia. 

“Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3% lagi dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan,” ucapnya.

 

 

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE