Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga penting bagi pemilik usaha untuk melindungi produk yang dimiliki. Cara mendaftarkan produk ke BPOM juga tidak terlalu sulit dan bisa melalui online. Sehingga dapat membantu pemilik usaha dalam mengembangkan bisnisnya.
Izin BPOM harus dimiliki para pemilik usaha agar mendapatkan legalitas terhadap kualitas produk dan meningkatkan kepercayaan sehingga bisa masuk ke pasar dengan skala yang besar. Selain itu BPOM juga memiliki garansi keamanan atas produk yang sudah terdaftar.
Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM
Jika Anda sudah memiliki usaha dan ingin melakukan pengajuan daftar izin BPOM, sebelumnya harus menyimpan uang sebesar 100 ribu sampai 2 juta rupiah untuk produk yang akan didaftarkan. Berikut ini persyaratan dan cara mendapatkan izin edar BPOM.
1. Produk Dalam Negeri
Produk dalam negeri harus memiliki izin edar BPOM agar bisa bersaing dengan banyak merk luar yang masuk ke Indonesia. Berikut ini cara melakukan pendaftaran BPOM untuk produk dalam negeri.
Persyaratan
- Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Hasil analisa laboratorium asli untuk uji kimia dan zat yang dikandung yang bisa digunakan sampai 6 bulan setelah pengujian.
- Rancangan label dan contoh produk
- Formulir pendaftaran.
2. Produk Impor
Produk impor harus memiliki izin edar BPOM agar tidak terjadi kecurigaan bagi konsumen saat barang datang ke tanah air. Izin ini membuktikan bahwa produk impor yang masuk ke tanah air sudah dipastikan dari bahan yang aman untuk digunakan. Berikut ini persyaratan BPOM bagi produk luar negeri.
Persyaratan
- Dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran surat penunjukkan pabrik asal.
- Dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran Health Certificate dari negara asal.
- Hasil analisa laboratorium asli yang digunakan sampai 6 bulan setelah melakukan pengujian untuk uji kimia.
- Contoh produk dan rancangan label.
- Formulir pendaftaran.
3. One Day Service (ODS)
ODS merupakan sistem pelayanan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengajuan perizinan BPOM bagi produk yang memiliki resiko rendah. Sehingga waktu untuk melakukan hal ini hanya 24 jam. Berikut ini syarat ODS yang bisa diperhatikan.
1. Produk dalam negeri
- Â Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Hasil uji laboratoriumÂ
- Label berwarna hak paten
- Sampel produk (3 buah)
2. Produk luar negeri
- Surat penunjukkan pabrik dari asal
- Health Certificate
- Hasil uji laboratorium
- Label berwarna
- Sampel produk (3 buah)
- Komposisi produk dan spesifikasi
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Angka Pengenal Impor (API-U)
4. Pendaftaran izin BPOM
Dalam pengajuan izin BPOM harus ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum melakukannya. Berikut ini pendaftaran izin BPOM yang harus dibawa agar proses yang dilakukan lebih cepat dan sesuai pada waktunya.
-
- Pengajuan permohonan izin BPOM dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan melampirkan surat pendukung
- Menyerahkan data permohonan rangkap 2 (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM
- Pemeriksaan formulir pendaftaran yang disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan
- Penetapan biaya untuk evaluasiÂ
5. Pendaftaran izin melalui Online (E-reg BPOM Online)
Dalam mempermudah pemilik bisnis, saat ini pendaftaran izin BPOM bisa dilakukan secara online, sehingga akan mempersingkat waktu mengantri. Berikut ini pendaftaran melalui E-reg BPOM Online.
- Membuka laman we e-BPOMÂ
- Membuat akun dengan menu Registrasi Akun. Klik Baru untuk pertama kali pendaftaran.
- Isi data yang ada pada halaman formulir dengan benar.
- Setelah data terisi semua, klik Halaman Selanjutnya.
- Masukkan data PSB yang dimiliki.
- Unggah berkas persyaratan
- Kirim berkas fisik ke kantor BPOM yang sesuai dengan halaman registrasi.
- Tunggu hasil yang akan diberikan melalui email.
Cara mendaftarkan produk ke BPOM merupakan hal yang harus dimengerti bagi pemilik usaha skala besar atau kecil agar bisa memberikan rasa aman bagi pemilik dan meningkatkan kepercayaan pembeli karena kualitas yang sudah dipercaya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra