32 C
Jakarta
Selasa, 19 Maret, 2024

BSU Tahap 4 Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Pencairannya

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 akan diberikan kepada para pekerja atau buruh.

Bantuan sebesar Rp600.000 ini akan sampai ke rekening penerima. Bahkan pemerintah hingga saat ini sudah mencairkan BSU tahap 4 sudah cair di hari ini. 

Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan penerima akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Hal itu pun diatur berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, jika ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan maka pihak penerima tersebut wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara. 

BSU sebesar Rp600.000 akan mendapatkan notifikasi apabila dana tersalurkan ke rekening Bank Himbara yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Bantuan juga disalurkan melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 

Baca juga: BSU Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Cair April, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

Cara Cek Status Pencairan BSU Tahap 4

Pencairan BSU atau BLT subsidi gaji tahap 4 direncanakan cair di hari ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan penyaluran BSU sudah dilakukan di hari ini. Bagi para pekerja atau buruh sebagai calon penerima, dapat melakukan pemeriksaans status pencairan tahap 4 secara online.

“Insya Allah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin ini,” kata Anwar. 

Adapun cara pengecekan pencairan BSU 2022 tahap 4 di situs resmi Kemnaker sebagai berikut: 

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id 
  2. Login dengan akun yang telah didaftarkan, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya 
  3. Setelah itu, cek notifikasi atau pemberitahuan. Jika BSU telah disalurkan, maka akan muncul informasi dana sudah cair di bank himbara yang disebutkan. 

Contoh pemberitahuan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 telah disalurkan sebagai berikut: 

“Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya”.

Syarat Pekerja Menerima BSU 

Para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU dapat melakukan pengecekan di website resmi kemnaker.go.id maupun rekening masing-masing secara berkala. Berikut persyaratan pekerja yang berhak memperoleh BSU Tahun 2022, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  3. Bukan PNS, anggota TNI dan anggota Polri
  4. Belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  5. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar Rp3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan hingga ke ratusan ribu

BSU Untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan penyaluran program BSU tahun 2022 dapat meningkatkan daya beli konsumsi masyarakat untuk menjadi lebih baik sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara makro. Dia juga mengharapkan penyaluran program tersebut juga dapat dipercepat terutama daerah-daerah yang jauh dari Ibu Kota.

“Kita harapkan dari penyaluran (BSU) daya beli konsumsi masyarakat bisa terangkat,” kata Jokowi.

Baca juga: Agar Tak Jatuh Miskin, Besaran BSU Subsidi Upah Perlu Ditingkatkan Jadi Rp1,9 Juta

BSU Ringankan Kebutuhan Pekerja Sehari-hari

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan program BSU merupakan salah satu apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di satu sisi, BSU juga meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari. 

“Hal ini sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” kata Ida. 

Ida mengaku optimis penyaluran BSU dapat memenuhi target dan memberi manfaat bagi para pekerja. Sebab BSU saat ini memiliki makna yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemberian BSU di tahun 2020, dikarenakan saat itu Indonesia sedang menghadapi fase awal pandemi, untuk angka PHK saat itu masih tergolong tinggi. 

Menurutnya sebanyak 29 juta pekerja yang terdampak PHK, sehingga mengakibatkan angka pengangguran mengalami peningkatan dengan pesat. Untuk angka yang digelontorkan pemerintah saat BSU di tahun 2020, sebanyak Rp29,9 triliun akibat banyak tenaga kerja yang dirumahkan saat pandemi. 

Kemudian masih sejalan dengan tahun 2022, pemerintah menggelontorkan dana BSU dengan nilai Rp8,7 triliun untuk para pekerja.  

“Termasuk tahun ini, BSU dimanfaatkan oleh para pekerja,” kata Ida. 

Sebagai informasi, penerima BSU Tahun 2022 adalah sesuai dengan kriteria atau persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker RI) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. 

BSU dikirim melalui rekening Bank HIMBARA, dengan nilai sebesar Rp 600.000 per orang. Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. 

Selain itu, syaratnya bagi para pekerja ialah mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. 

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi bantuan subsidi upah (BSU) sudah mencapai Rp4,2 triliun hingga saat ini. Jumlah itu setara dengan 48,2 persen dari anggaran yang dialokasikan senilai Rp8,8 triliun.

Baca juga: Kucurkan BSU Rp1 Juta Per Penerima, Kemenaker Sebut Kriteria Masih Digodok

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE