28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

OJK Tegaskan Kajian Rencana Penurunan Bunga Pinjaman Online Tengah Dituntaskan

JAKARTA, 14 Oktober 2024 – Rencana penurunan batas maksimum bunga pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending akan segera berlaku.

Penurunan bunga pinjaman secara bertahap tercantum dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Diketahui, sebelumnya, sejumlah industri meminta OJK untuk mengkaji ulang implementasi penurunan manfaat ekonomi P2P lending atau familiar disebut sebagai penurunan bunga pinjaman.

Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan, rencana penurunan bunga pinjol pinjol tengah dalam proses pembahasan.

Saat ini, pihaknya senantiasa membuka komunikasi dan mendengar aspirasi dari industri peer-to-peer (P2P) lending.

Menurut Edi, OJK sedang melakukan peninjauan kebijakan manfaat ekonomi layanan P2P lending tersebut, sejalan dengan masukan para pelaku industri.

“Kelayakan penurunan batas maksimum manfaat ekonomi tentunya perlu mengacu kepada reviu komprehensif yang sedang dilakukan oleh OJK,” kata Edi.

OJK telah menetapkan bahwa penurunan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap dimulai tahun depan. Suku bunga pinjol akan turun menjadi 0,2% pada 2025.

SE OJK mengamanatkan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan sektor konsumtif untuk turun, dari 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024, menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025, kemudian menjadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

Lalu, batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan sektor harus turun dari 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.

Menurut Edi, saat ini reviu terhadap pembatasan maksimum manfaat ekonomi tersebut kata dia masih dilakukan pendalaman oleh OJK.

Dalam pendalaman tersebut, OJK mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen.

Edi menegaskan pada dasarnya OJK senantiasa mendorong industri P2P lending untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, kepatuhan serta manajemen risiko agar dapat menjadi industri yang sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembiayaan produktif dan UMKM.

Aturan Terbaru Bunga Pinjaman Online

Suku bunga pinjaman bagi fintech peer to peer (P2P) lending untuk pembiayaan konsumtif akan diturunkan menjadi 0,2% pada 2025.

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui masih dalam proses pertimbangan terkait hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.

Untuk pinjaman online (Pinjol) konsumtif, batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Kemudian akan mengecil menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025. Lalu akan menjadi sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan, implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri fintech lending masih dilakukan pendalaman.

“Hal ini mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen,” ungkap Agusman.

Pentahapan batasan manfaat ekonomi hingga tahun 2026 sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2023 dilakukan agar Penyelenggara Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dapat melakukan persiapan yang baik terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki sehingga industri LPBBTI dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Sesuai dengan SEOJK 19/2023 dimaksud, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Aturan Baru Pinjol

Berikut beberapa aturan baru terkait pinjol yang wajib diketahui:

  1. Bunga dan Biaya Lain Turun  OJK telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya.

Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026.

Adapun untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024.

Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024.

Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.

  1. Denda Keterlambatan  OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024.

Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

  1. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform  Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyebut pembatasan tersebut untuk menghindari kelebihan pendanaan.  Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.

“Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Tidak lebih dari tiga penyelenggara [untuk meminjam],” kata Agusman

  1. DC Tagih Hanya Sampai Jam 8 Malam Regulator juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan debt collector (DC). Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.  “Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
  2. Aturan Penagihan Diperketat Regulator juga memperketat penagihan DC akibat maraknya kasus penagihan tak beretika.

Dalam aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

  1. Kontak Darurat OJK turut mengatur penggunaan kontak darurat pada platform pinjol.

Regulator mewanti-wanti agar pinjol dalam mengakses kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Rinciannya, penyelenggara pertama-tama mengkonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana.

Kemudian, mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.

Penyelenggara juga perlu menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat dan menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat. “Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat,” tulis OJK.  7. Wajib Asuransi OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut  untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. “Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2024.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU