30.9 C
Jakarta
Senin, 14 Oktober, 2024

Bunga Pinjaman Online dan Pajak Pendanaan, Modal Rakyat Buka Suara! Ini Dia 2 Keluhannya ke OJK

JAKARTA, 14 Oktober 2024 – Kabar seputar penurunan suku bunga pinjaman online memang jadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir ini. Perusahaan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending, Modal Rakyat, mengungkapkan harapannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terus mendukung pertumbuhan industri P2P lending tetap dalam tren positif.

Direktur Utama Modal Rakyat Indonesia, Christian Hanggra, menyampaikan bahwa kepastian regulasi sangat diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ini.

Beberapa hal yang ia soroti adalah terkait penurunan suku bunga pinjaman online serta pajak pendanaan.

“Otoritas perlu meninjau suku bunga pinjaman dan biaya pendanaan yang lebih terjangkau, terutama dari lembaga jasa keuangan lainnya,” ujar Christian dalam keterangannya.

Bunga Pinjaman Online dan Pajak Pendanaan

Christian juga berharap agar Kementerian Keuangan dapat menetapkan pajak pendanaan sebagai kategori pajak investasi.

“Karena ada risiko di dalamnya, seperti halnya kripto atau saham,” tambahnya.

Selain aspek regulasi, Christian menekankan pentingnya edukasi untuk mendukung pertumbuhan industri P2P lending. Edukasi ini diperlukan agar konsumen lebih memahami perbedaan antara produk P2P lending yang berizin dengan layanan dari perusahaan multifinance, seperti buy now pay later (BNPL).

Edukasi P2P Lending Legal

Edukasi juga diperlukan untuk membedakan antara P2P lending yang legal dan berizin OJK dengan pinjaman online ilegal yang sering meresahkan masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik juga dapat membantu meminimalisir risiko gagal bayar dari peminjam.

OJK mencatat bahwa industri P2P lending saat ini berada dalam tren positif dengan pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan laba. Hingga Agustus 2024, outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 35,62% menjadi Rp72,03 triliun, sementara laba mencapai Rp656,8 miliar, meningkat dibanding bulan sebelumnya.

Christian menambahkan, peningkatan ini kemungkinan didorong oleh efisiensi proses operasional dan penghematan biaya. Namun, OJK juga mencatat tantangan di industri ini, di mana 19 dari 100 penyelenggara P2P lending memiliki kredit macet di atas 5%, dan 16 penyelenggara belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU