JAKARTA, duniafintech.com – Antara bunga pinjol dan kartu kredit sebagaimana telah disinggung oleh Presiden RI Joko Widodo mengenai bunga tinggi dari perusahaan fintech lending yang mencekik masyarakatnya. Oleh karena itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diminta untuk lebih mengawasi dan membimbing para penyelenggara pinjaman online atau pinjol.
Memang benar adanya bahwa saat ini tidak ada kebijakan yang dapat mengatur batasan bunga untuk pinjol. Akan tetapi, para penyelenggara pinjaman online menerapkan bunga yang berbeda-beda.
Lantas, antara bunga pinjol vs kartu kredit, mana lebih mencekik nasabahnya? Simak ulasannya berikut ini.
Bunga Pinjol dan Kartu Kredit
Umumnya, pinjol juga menerapkan bunga harian. Sebab pinjaman yang diberikan oleh pinjaman online tersebut tenornya berjangka waktu singkat.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat rata-rata pinjol terdaftar atau legal harus menerapkan bunga 0,8% per hari. Artinya, jika pinjaman memiliki tenor 1 bulan maka besaran bunganya adalah 24%. Akan tetapi, masih ada juga pinjol legal yang menerapkan bunga hingga di atas 1% per hari.
Hal lainnya yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia adalah saat ingin meminjam ke pinjol pasti ada biaya administrasi. Biaya administrasi inilah yang akan dibebankan kepada para nasabahnya. Besaran biaya administrasi yang diterapkan oleh pihak pemberi dana juga berbeda-beda.
Sebagai Contoh, misalnya sebuah pinjaman online menerapkan biaya administrasi sebesar 5%. Jadi, jika ada nasabahnya yang meminjam dana sebesar Rp1 juta, maka uang yang akan diterima oleh nasabah tersebut hanya Rp950 ribu, karena ada biaya administrasi yang dipotong di depan.
Belum lagi sekarang ini sedang marak pinjol ilegal yang bunganya bisa dibilang lebih gila lagi. Suku bunga yang akan diterapkan oleh pinjol ilegal rata-rata bisa mencapai sebesar 4% per hari. Selain itu, ada juga biaya administrasi yang ditetapkan bisa mencapai 40%.
Jika dihitung kembali, berarti jika ada nasabah yang terjerat pinjol ilegal dan meminjam uang sebanyak Rp1 juta, maka nantinya mereka akan menerima uang pinjamannya sebanyak Rp600 ribu. Hal itu dikarenakan potongan biaya administrasi yang dilakukan dimuka.Â
Jika dibandingkan dengan bunga kartu kredit bank yang besarnya jauh lebih kecil. Beberapa bulan lalu Bank Indonesia (BI) bahkan sempat menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%.
Alasan Mengapa Bunga Credit Card Lebih MurahÂ
Memang bunga kartu kredit bisa dibilang jauh lebih murah dibandingkan dengan bunga pinjaman online atau pinjol karena dari sisi persyaratannya jauh lebih ketat daripada pinjaman online yang hanya memerlukan KTP saja. Dengan prosesnya yang serba digital, maka untuk melakukan pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol juga jauh lebih mudah dan cepat. Sementara untuk melakukan pengajuan kartu kredit butuh proses yang panjang, mulai dari verifikasi data hingga BI checking.
Lagi pula fungsi utama dari kartu kredit adalah sebagai alat ganti pembayaran. Meskipun hingga saat ini juga masih ada nasabah yang memanfaatkan fasilitas tarik tunai menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Terlebih lagi, sekarang pengguna kartu kredit juga sudah bisa menggunakan jasa gesek tunai alias gestun, namun cara ini terlarang.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra