Site icon Dunia Fintech

Raffi Ahmad Dikaruniai Anak Kedua, Ini Cara Daftar BPJS untuk Bayi

cara daftar bpjs untuk bayi

JAKARTA, duniafintech.com – Panduan cara daftar BPJS untuk bayi adalah hal yang mesti diketahui oleh mereka yang tengah menanti kelahiran anak, utamanya anak pertama. Sebagaimana diketahui juga, Nagita Slavina pada Jumat (26/11) lalu telah melahirkan anak kedua berjenis kelamin laki-laki. Sempat membuat publik penasaran, pada hari ini, Selasa (30/11), Raffi Ahmad akhirnya mengungkapkan nama Rayyanza Malik Ahmad dan wajah sang bayi ke publik.

Kebahagiaan Raffi dan Nagita tentu dirasakan juga oleh banyak orang. Namun, dalam hal ini, tentu ada persiapan yang perlu dilakukan oleh pasangan yang akan dikaruniai buah hati, salah satunya jaminan kesehatan, baik itu BPJS maupun produk asuransi dari perusahaan swasta.

Untuk BPJS sendiri saat ini sudah punya program jaminan kesehatan untuk bayi. Program ini bisa Anda daftarkan saat bayi baru saja lahir. Manfaat dari program ini, salah satunya, untuk memperoleh imunisasi gratis dari pemerintah.

Di sisi lain, untuk dapat menikmati fasilitas ini, Anda mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Di samping itu, Anda pun harus membayar iuran setiap bulan, dengan nominal sesuai dengan masing-masing kelas yang dipilih. Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran terbaru 2021 yang harus Anda bayar per bulannya adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Jenis Kepesertaannya

Mengacu pada Perpres yang sama, tepatnya di Pasal 16, bayi yang dilahirkan dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib daftar BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak lahir. Adapun keterlambatan dalam mendaftarkan bayi lebih dari 28 hari ini bisa berakibat, antara lain, tidak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi berupa denda pelayanan, serta harus membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Di samping itu, perlu juga Anda ketahui bahwa pendaftaran bayi baru lahir akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak dilahirkan. Nantinya, setelah kewajiban pembayaran iuran sudah dilunasi, status kepesertaan bayi bisa langsung aktif. Untuk syarat dan cara mengurus BPJS bayi baru lahir sesuai dengan jenis keanggotaannya adalah sebagai berikut:

  1. Peserta PBI

Bagi bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran, dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status keanggotaan langsung aktif. Adapun bayi baru lahir yang masuk kriteria ini, yaitu bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 tahun sebelumnya.

Pada jenis keanggotaan ini, beberapa syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir, yakni:

  1. Peserta PPU

Adapun bayi baru lahir (anak pertama hingga ketiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), diketahui bisa didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan keanggotaannya langsung aktif.

Untuk pendaftaran BPJS bayi baru lahir dari peserta PPU ini bisa dilakukan secara kolektif lewat instansi atau badan usaha terkait peserta PPU. Sementara itu, sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat BPJS bayi baru lahir dari peserta PPU, yakni:

  1. Peserta PBPU dan BP

Untuk bayi baru lahir dari ibu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan langsung membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan serta dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau akta kelahiran. Syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir dari peserta PBPU dan BP adalah sebagai berikut:

Tempat & Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir—Online dan Offline

Adapun tempat pendaftaran BPJS bayi baru lahir online dapat dilakukan di, antara lain:

Apabila Anda mendaftarkan BPJS bayi baru lahir secara offline, Anda bisa melalukannnya melalui:

Mobile Customer Service (MCS)

Mal Pelayanan Publik

Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Belum Lahir

  1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

Langkah pertama adalah Anda harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan, yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Data Isian Peserta (DIP)

Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, kemudian Anda dan pasangan diharuskan untuk mengisi formulir yang ada, di antaranya:

Manfaat Mendaftarkan BPJS untuk bayi

Ada banyak mafaat jika Anda mendaftarkan BPJS bayi sejak ia lahir, yang meliputi kesehatan tingkat pertama, yakni pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis (obat-obatan, transfusi darah, dan sebagainya). Lalu, juga meliputi rawat jalan, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya.

Bukan hanya itu, apabila bayi harus rawat inap, biayanya juga akan ditanggunug oleh BPJS Kesehatan. Hal itu berlaku jika sampai sebelum 28 hari sejak kelahiran bayi sudah didaftarkan BPJS Kesehatan. Apabila belum, biaya perawatan dan obat-obatan bayi akan ditanggung oleh orang tua.

Meski demikian, bayi yang baru lahir boleh jadi akan aktif menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila jika orang tuanya tercatat jadi peserta JKN-KIS gratis atau PBI. Hal itu tercantum pada Pasal 10 Perpres No. 82/2018 tentang bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI. Akan tetapi, kalau bayi didaftarkan ke BPJS, risiko kesehatan sang bayi akan sepenuhnya di-cover BPJS.

7 Hal yang Perlu Diketahui saat Daftar BPJS untuk Bayi

Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPJS untuk bayi yang perlu dipahami. Di sisi lain, jika Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan, perlindungan terhadap si buah hati setidaknya akan terjamin. Meski demikian, Anda pun masih bisa mempertimbangkan untuk membeli produk asuransi kesehatan swasta sebagai jaminan kesehatan lainnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version