JAKARTA, duniafintech.com – Panduan cara daftar BPJS untuk bayi adalah hal yang mesti diketahui oleh mereka yang tengah menanti kelahiran anak, utamanya anak pertama. Sebagaimana diketahui juga, Nagita Slavina pada Jumat (26/11) lalu telah melahirkan anak kedua berjenis kelamin laki-laki. Sempat membuat publik penasaran, pada hari ini, Selasa (30/11), Raffi Ahmad akhirnya mengungkapkan nama Rayyanza Malik Ahmad dan wajah sang bayi ke publik.
Kebahagiaan Raffi dan Nagita tentu dirasakan juga oleh banyak orang. Namun, dalam hal ini, tentu ada persiapan yang perlu dilakukan oleh pasangan yang akan dikaruniai buah hati, salah satunya jaminan kesehatan, baik itu BPJS maupun produk asuransi dari perusahaan swasta.
Untuk BPJS sendiri saat ini sudah punya program jaminan kesehatan untuk bayi. Program ini bisa Anda daftarkan saat bayi baru saja lahir. Manfaat dari program ini, salah satunya, untuk memperoleh imunisasi gratis dari pemerintah.
Di sisi lain, untuk dapat menikmati fasilitas ini, Anda mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Di samping itu, Anda pun harus membayar iuran setiap bulan, dengan nominal sesuai dengan masing-masing kelas yang dipilih. Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran terbaru 2021 yang harus Anda bayar per bulannya adalah sebagai berikut:
- Kelas IIIโbiaya iuran per bulan sebesar Rp35.000
- Kelas IIโbiaya iuran per bulan sebesar Rp100.000
- Kelas Iโbiaya iuran per bulan sebesar Rp150.000
Berdasarkan Jenis Kepesertaannya
Mengacu pada Perpres yang sama, tepatnya di Pasal 16, bayi yang dilahirkan dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib daftar BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak lahir. Adapun keterlambatan dalam mendaftarkan bayi lebih dari 28 hari ini bisa berakibat, antara lain, tidak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi berupa denda pelayanan, serta harus membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Di samping itu, perlu juga Anda ketahui bahwa pendaftaran bayi baru lahir akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak dilahirkan. Nantinya, setelah kewajiban pembayaran iuran sudah dilunasi, status kepesertaan bayi bisa langsung aktif. Untuk syarat dan cara mengurus BPJS bayi baru lahir sesuai dengan jenis keanggotaannya adalah sebagai berikut:
- Peserta PBI
Bagi bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran, dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status keanggotaan langsung aktif. Adapun bayi baru lahir yang masuk kriteria ini, yaitu bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 tahun sebelumnya.
Pada jenis keanggotaan ini, beberapa syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir, yakni:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotokopi)
- Peserta PPU
Adapun bayi baru lahir (anak pertama hingga ketiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), diketahui bisa didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan keanggotaannya langsung aktif.
Untuk pendaftaran BPJS bayi baru lahir dari peserta PPU ini bisa dilakukan secara kolektif lewat instansi atau badan usaha terkait peserta PPU. Sementara itu, sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat BPJS bayi baru lahir dari peserta PPU, yakni:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotokopi)
- Jika bayi sudah berusia 3 bulan, ia wajib memiliki NIK yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Peserta PBPU dan BP
Untuk bayi baru lahir dari ibu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan langsung membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan serta dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau akta kelahiran. Syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir dari peserta PBPU dan BP adalah sebagai berikut:
- Kartun JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotocopy).
- Jika peserta ingin melakukan autodebit tabungan, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dilengkapi:
- Fotokopi buku rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, Bank Panin, dan dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan materai Rp10.000.
- Melakukan perubahan data bayi paling lambat 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Tempat & Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru LahirโOnline dan Offline
Adapun tempat pendaftaran BPJS bayi baru lahir online dapat dilakukan di, antara lain:
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA)
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau PANDAWA beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00โ15.00 waktu setempa
- Untuk memahami lebih lanjut tentang layanan PANDAWA kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah kabupaten atau kota peserta, segera hubungi nomor WhatsApp 08118750400 (Layanan CHIKA), Facebook messenger BPJS Kesehatan, atau lewat Telegram di tautan https://t.me/BPJSKes_bot.
Apabila Anda mendaftarkan BPJS bayi baru lahir secara offline, Anda bisa melalukannnya melalui:
Mobile Customer Service (MCS)
- Anda bisa langsung mendatangi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang sudah ditentukan. Anda akan diminta untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan di awal, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), lalu menunggu antrean hingga mendapatkan pelayanan
Mal Pelayanan Publik
- Datanglah ke Mal Pelayanan Publik, lalu lengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, kemudian langsung isi FDIP, dan Anda hanya tinggal menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
- Anda bisa langsung mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, setelah itu ambil nomor antrean pelayanan perubahan data, lengkapi syarat-syarat dan isi data yang diperlukan. Selanjutnya, tunggulah antrean untuk mendapatkan pelayanan
Langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Belum Lahir
- Siapkan Berkas yang Dibutuhkan
Langkah pertama adalah Anda harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan, yakni sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan ibu (bayi didaftarkan menggunakan nama ibu โBayi Nyonya (nama ibu)โ)
- Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi janin dalam kandungan (adanya denyut jantung janin dan jenis kelamin sesuai hasil USG).
- Mengisi Formulir Data Isian Peserta (DIP)
Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, kemudian Anda dan pasangan diharuskan untuk mengisi formulir yang ada, di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan, nomor KK bayi mengikuti NIK ibu, nomor KK ibu
- Tanggal lahir bayi diisi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Kelas perawatan calon bayi sama dengan kelas rawat ibu
- Iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi lahir dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari dari Hari Perkiraan Lahir (HPL)
- Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan
- Iuran pertama untuk bayi bisa dibayarkan saat bayi sudah lahir atau paling lambat 3 bulan setelah lahir sembari mengubah data yang diperlukan
Manfaat Mendaftarkan BPJS untuk bayi
Ada banyak mafaat jika Anda mendaftarkan BPJS bayi sejak ia lahir, yang meliputi kesehatan tingkat pertama, yakni pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis (obat-obatan, transfusi darah, dan sebagainya). Lalu, juga meliputi rawat jalan, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya.
Bukan hanya itu, apabila bayi harus rawat inap, biayanya juga akan ditanggunug oleh BPJS Kesehatan. Hal itu berlaku jika sampai sebelum 28 hari sejak kelahiran bayi sudah didaftarkan BPJS Kesehatan. Apabila belum, biaya perawatan dan obat-obatan bayi akan ditanggung oleh orang tua.
Meski demikian, bayi yang baru lahir boleh jadi akan aktif menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila jika orang tuanya tercatat jadi peserta JKN-KIS gratis atau PBI. Hal itu tercantum pada Pasal 10 Perpres No. 82/2018 tentang bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI. Akan tetapi, kalau bayi didaftarkan ke BPJS, risiko kesehatan sang bayi akan sepenuhnya di-cover BPJS.
7 Hal yang Perlu Diketahui saat Daftar BPJS untuk Bayi
- Bayi tidak akan kena masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari jika didaftarkan dalam 28 hari sejak dilahirkan. Ini membuat status kepesertaan Anda kamu bisa langsung aktif dan dapat digunakan
- Bayi akan kena denda pelayanan apabila tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan
- Jika sudah terdaftar, iuran akan mulai dihitung sejak bayi lahir hingga usia 24 bulan (2 tahun), baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan
- Iuran BPJS si bayi akan jadi satu dengan VA keluarganya
- Jika bayi lahir kemudian meninggal maka tidak dikenakan tagihan iuran. Pihak rumah sakit pun tidak bisa menagihkan biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan
- Ketika bayi yang lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, iuran akan diminta sejak bayi lahir. Kemudian, biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat akan dijamin
- Bayi tidak bisa diberi penjaminan ketika status ibunya belum menjadi peserta JKN-KIS
Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPJS untuk bayi yang perlu dipahami. Di sisi lain, jika Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan, perlindungan terhadap si buah hati setidaknya akan terjamin. Meski demikian, Anda pun masih bisa mempertimbangkan untuk membeli produk asuransi kesehatan swasta sebagai jaminan kesehatan lainnya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra