26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Cara Daftar HAKI, Kontroversi Baim Wong Citayam Fashion Week

JAKARTA, duniafintech.com – Kisruh artis serta pengusaha Baim Wong yang mendaftarkan hak paten atas Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI), tengah ramai jadi bahan perbincangan dalam beberapa hari terakhir ini, lantas bagaimana prosedur atau tata cara daftar, mengajukan pendaftaran HAKI?

Seperti diketahui, Baim Wong telah mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Ham. Baim Wong mendaftarkannya melalui perusahaannya PT Tiger Wong Entertainment. Baim Wong diketahui bisa mendapatkan modal dan pinjaman dari HAKI tersebut, yang berpotensi mencapai miliaran Rupiah.

HAKI merupakan hak yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi atau kreasi intelektual secara ekonomis. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Bagaimana prosedur atau tata cara daftar HAKI?

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Konsep dasar dari hak kekayaan intelektual sebenarnya didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memiliki nilai ekonomis karena manfaatnya yang dapat dinikmati oleh banyak orang.

Fungsi dari HAKI yang paling dasar adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya. Mengutip dari laman Kementerian Perdagangan RI, HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak: Paten Merek Desain industri Desain tata letak sirkuit terpadu Rahasia dagang Varietas tanaman Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual dinilai masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Atas Kekayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan.

Baca juga: Baru Lagi Nih! Anang Hermansyah Luncurkan NFT Ramah HAKI Untuk Lindungi Hak Cipta

Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Selain itu perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Oleh karena itu, mengingat Hak kekayaan intelektual itu memiliki nilai ekonomis, penting bagi para pengusaha untuk mempersiapkan agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum. Lalu bagaimanakah caranya agar hak kekayaan intelektual bisa mendapatkan perlindungan hukum?

Dilansir dari laman itb.ac.id, Hak Kekayaan Intelektual alias HAKI merupakan hak untuk mendapatkan sebuah perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Persyaratan ini telah sesuai dengan kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.

Baca juga: Layakkah Baim Wong Dapat Miliaran dari Citayam Fashion Week?

Melalui pendaftaran HAKI, sebuah merek dapat mendapatkan lisensi untuk mengembangkan strategi pengusahaannya. Misalnya dalam upaya untuk mempromosikan, negoisasi, kontrak, kontrak kerjasama, collecting royalty, dan licensee relation management bagi suatu merek.

cara daftar haki

Adapula beberapa prosedur yang dapat Anda tempuh untuk mendaftarkan merek sesuai pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Cara Daftar HAKI Secara Konvensional

Tahapan pertama ialah mendatangi secara langsung Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham). Kantor ini terdapat di berbagai ibu kota provinisi seperti Bandung, Semarang, dan ibu kota lainnya.

Cara Daftar HAKI Secara Daring

Dengan akses yang serba digital, Ditjen HAKI menyediakan jasa pendaftaran melalui online. Lebih lanjutnya dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Dengan demikian, Anda dapat langsung menghubungi terlebih dahulu Ditjen HAKI pusat.

Memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Ada juga kemudahan pendaftaran lainnya seperti memakai jasa konsultan HKI yang terpercaya. Hal ini lebih membuat efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual.

Cara dan syarat daftar HAKI

1. Registrasi akun merek.dgip.go.id.

2. Membuat permohonan baru dan pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.

3. Melakukan pembayaran sesuai tagihan yang ada dalam aplikasi SIMPAKI.

4. Mengisi formular pendaftaran sesuai dengan data pendukung yang dibutuhkan.

5. Cek kembali pendaftaran. Jika sudah dirasa lengkap, maka klik selesai.

Persyaratan yang harus dilengkapi

1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar

2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta

3. Judul karya

4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali

5. Uraian karya secara singkat

6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000

2. Surat pernyataan keaslian karya

3. NPWP

4. Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)

2. NPWP perusahaan

3. Akta perusahaan

4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

Demikian prosedur pendaftaran hak cipta, atau cara daftar HAKI di Indonesia. Pendaftaran akan memakan waktu yang lama untuk merevifikasi rincian merek yang telah didaftar. Selain itu, masa berlakunya sampai 50 tahun setelah si pencipta wafat.

Baca juga: Batalkan HAKI, Baim Wong Ogah Ambil untung Citayam Fashion Week

 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Penulis: Tim Duniafintech

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE